PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi dalam penataan drainase di wilayah kota setempat. Pernyataan ini disampaikan menyusul langkah Pemerintah Kota Palangka Raya yang melakukan pembersihan drainase yang dibangun di atas bangunan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Besar.
Tantawi menegaskan bahwa pendirian bangunan atau penutupan saluran drainase sudah diatur dalam peraturan daerah.
“Drainase itu sudah ada perdanya terkait dengan boleh atau tidaknya menutup drainase,” ujarnya, Rabu 21 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa saat pembangunan rumah atau ruko, terdapat standar operasional prosedur (SOP) yang mewajibkan pengajuan izin jika ingin menutup saluran drainase.
“Oleh karena itu, pada saat pendirian ruko atau rumah itu ada SOP dalam peraturan itu untuk mengajukan perizinan menutup drainase,” jelasnya.
Menurutnya, apabila pembangunan sudah dilakukan dan izin mendirikan bangunan (IMB) telah dikeluarkan, namun kemudian ditemukan pelanggaran pada drainase, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap proses penerbitan IMB tersebut.
“Artinya kalau pembangunan itu sudah dilakukan dan itu izin bangun sudah keluar, berarti ada persoalan di proses IMB. Proses itulah yang harus dibenahi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perbaikan drainase perlu dilakukan untuk menata saluran primer dan sekunder. Namun, menurutnya, rehabilitasi saja tidak cukup tanpa disertai pengawasan dan pemeliharaan berkala.
“Kalau itu hanya dibangun dan dibiarkan tanpa ada usaha dan upaya untuk melakukan evaluasi terhadap drainase yang dibuat, itu berarti proyek hanya proyek. Boleh, tapi belum disosialisasikan terhadap jalannya pembangunan,” ujarnya.
Tantawi menekankan bahwa setiap proyek drainase seharusnya didasarkan pada pertimbangan yang matang dari sisi ekologis maupun aspek lainnya.
Menanggapi kemungkinan adanya penolakan masyarakat terhadap pembongkaran drainase, ia mengajak semua pihak untuk berdialog dan menyelesaikan masalah secara musyawarah.
“Dibicarakan lah. Kita sama-sama punya mata dan telinga. Kalau dalam pembicaraan itu didapat masalah, ya diselesaikan,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pembongkaran drainase yang ditutup dengan cor beton bisa dilakukan untuk mempermudah akses ke toko atau rumah, selama dilakukan dengan bijak.
“Pembongkaran drainase oleh cor beton memudahkan akses jalan menuju toko atau rumah sepanjang itu dilakukan dengan bijak,” pungkasnya.
(Syauqi)












