KAPUAS – Ditpolairud Polda Kalteng melalui personel Kapal Polisi XVIII-2007 kembali mengimbau masyarakat pesisir di Kabupaten Kapuas untuk tidak menangkap ikan dengan cara meracun maupun menyetrum, Selasa 21 Juli 2026.
Meskipun metode meracun dan menyetrum bisa dibilang menghasilkan tangkapan dalam jumlah banyak, praktik ilegal ini sangat merusak keberlangsungan ekosistem perairan.
Penggunaan alat-alat tersebut berdampak pada seluruh populasi ikan, baik yang berukuran besar maupun benih-benih kecil, sehingga berpotensi memutus siklus hidup dan populasi ikan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan, melalui Dirpolairud Kombes Pol. Dony Eka Putra, mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan sumber daya alam.
“Mari kita lebih bijak, efektif, dan efisien dalam memanfaatkan sumber daya alam yang telah dianugerahkan Tuhan. Harapannya, kekayaan alam ini dapat terus kita nikmati bersama secara berkelanjutan tanpa harus merusaknya,” ujar Kombes Pol. Dony Eka Putra.
Oleh karena itu, personel Ditpolairud secara aktif terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pesisir agar selalu menangkap ikan dengan cara yang ramah lingkungan serta tidak melanggar hukum yang berlaku.(im/bs)












