Syarat 500 KK Jadi Kendala, Pembentukan Koperasi Merah Putih Kalteng Diakali dengan Skema Gabungan

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Rahmawati, saat dikonfirmasi Berita Sampit di Kelurahan Palangka, , Rabu sore, 21 Mei 2025.

– Ambisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) membentuk 1.000 Koperasi Merah Putih sebelum Juni 2025 menghadapi kendala teknis di lapangan.

Salah satunya adalah syarat minimal 500 kepala keluarga (KK) sebagai prasyarat pendirian koperasi. Tak semua di Kalteng memenuhi syarat tersebut.

“Beberapa tidak sampai 500 KK. Tapi ini bisa disiasati dengan penggabungan beberapa dalam satu koperasi,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Rahmawati, saat ditemui di Kelurahan Palangka, Kota , Rabu sore, 21 Mei 2025.

Skema gabungan memungkinkan dua atau lebih membentuk satu koperasi Merah Putih, asalkan pengurusnya berasal dari masing-masing.

“Tidak boleh pengurusnya dari luar yang bersangkutan. KTP harus sesuai domisili,” tegas Rahmawati.

Menurut dia, tantangan seperti ini muncul di banyak wilayah, terutama di terpencil atau yang secara demografis kecil. Pemerintah Provinsi tetap mendorong pembentukan koperasi secara inklusif dan sesuai aturan.

Hingga saat ini, dari 1.432 dan kelurahan di , baru 268 wilayah yang telah menyelenggarakan Musyawarah Khusus (Musdesus) atau Musyawarah Kelurahan Khusus (Muslusus). Adapun jumlah yang sudah tersosialisasi mencapai 569 dan kelurahan.

Sebanyak 218 koperasi tengah berproses legalisasi di notaris. Sementara, sebanyak 68 koperasi dijadwalkan disahkan pada Kamis, 22 Mei 2025, secara serentak sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-68 Provinsi .

“Kami targetkan 1.000 koperasi bisa terbentuk sebelum peluncuran resmi pada Juni nanti. Kami pantau terus melalui grup koordinasi bersama dinas-dinas koperasi kabupaten/kota,” ujar Rahmawati.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi hanya bertindak sebagai fasilitator. Seluruh pendanaan pembentukan koperasi, termasuk biaya notaris dan administrasi, ditanggung oleh kabupaten/kota melalui APBD masing-masing.

baca juga ...  Agustiar Sabran: Pemuda Dayak Harus Bersatu dan Berdaya Saing

“Dari provinsi belum ada dana. Semua masih pakai anggaran daerah tingkat dua. Paling banyak sekitar tiga persen dari APBD mereka,” kata dia.

Hingga saat ini, Kalteng memiliki 3.801 koperasi. Dari jumlah itu, 2.925 dinyatakan aktif dan 876 tidak aktif.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!