PALANGKA RAYA – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam memastikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) benar-benar selaras dengan visi-misi kepala daerah serta memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal ini mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis Reviu RPJMD yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Aula Inspektorat, Palangka Raya, Senin, 26 Mei 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh para auditor dan pejabat pengawas fungsional dari Inspektorat Provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Hadir sebagai narasumber, Auditor Ahli Madya Itjen Kementerian Dalam Negeri, Wiratmoko, yang menegaskan bahwa peran APIP semakin penting dalam mengawal perencanaan pembangunan sejak tahap awal.
“RPJMD bukan sekadar dokumen teknis, melainkan arah kebijakan daerah selama lima tahun ke depan. APIP harus memastikan bahwa setiap kebijakan, program, dan anggaran disusun secara efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Wiratmoko.
Ia menambahkan, reviu oleh APIP bukan hanya sebatas koreksi administratif, tetapi juga upaya sistemik untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan dan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyusunan dokumen perencanaan.
“Ini adalah bentuk pengawasan yang proaktif. APIP punya peluang besar untuk memastikan visi dan misi kepala daerah tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi juga terealisasi dalam program yang berdampak langsung kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, menyampaikan bahwa RPJMD 2025-2029 yang tengah disusun harus benar-benar mencerminkan arah pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Visi yang diusung adalah menggatang utus, yakni mengangkat harkat dan martabat masyarakat Dayak khususnya dan masyarakat Kalimantan Tengah umumnya, dengan menjunjung kearifan lokal dalam bingkai NKRI, menuju Kalteng yang maju, modern, bermartabat dan berkah,” kata Saring.
Ia menegaskan bahwa peran APIP sangat vital dalam menjamin konsistensi, keselarasan, dan kelayakan RPJMD. Melalui reviu yang objektif dan komprehensif, APIP menjadi ujung tombak dalam memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah daerah.
“Dengan perencanaan yang baik dan diawasi secara profesional, maka pelaksanaan program akan lebih terarah dan terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.
(Sya'ban)












