Kejati Kalteng Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Pagun Taka ke Jaksa Penuntut

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Tiga tersangka saat dimasukan ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Kelas IIA .

– Kejaksaan Tinggi (Kejati Kalteng) resmi melimpahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keputusan Bupati (Barut) terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Pagun Taka untuk periode 2009-2012. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejati Kalteng, Rabu, 28 Mei 2025.

Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni Iskandar, selaku Direktur Utama PT Pagun Taka, Asran, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Daud Danda, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Distamben .

Kepala Kejaksaan Negeri , Guntur Triyono, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut.

“Kejaksaan Negeri telah menerima penyerahan atas tersangka dan barang bukti terhadap perkara tindak pidana korupsi tiga orang tersangka dan tiga berkas perkara,” ujarnya saat.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Untuk proses penanganan perkara tersebut, Kejari bersama tim jaksa penyidik Kejati Kalteng telah menunjuk sembilan orang jaksa senior guna menyidangkan kasus tersebut.

Selain itu lanjutnya, ketiga tersangka juga dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA terhitung sejak Rabu, 28 Mei 2025, selama 20 hari ke depan.

Diketahui, kasus ini berawal dari terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 12 Januari 2009. UU tersebut mengatur bahwa penerbitan IUP harus dilakukan melalui mekanisme lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

baca juga ...  Wakil Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Pentingnya Kolaborasi-Integritas dalam Menjalankan Tugas Pemerintahan

Namun, PT Pagun Taka menghindari proses lelang tersebut dengan mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan. Permohonan tersebut kemudian didisposisikan oleh Bupati saat itu (Ir. AY) kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten .

Selanjutnya, dibuatlah draft Surat Keputusan Bupati tentang persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten (Asran) dan Kepala Bidang Pertambangan Umum (Daud Danda). SK tersebut kemudian ditandatangani oleh Bupati dengan menggunakan tanggal mundur (backdate), yaitu sebelum UU Minerba berlaku efektif.

Akibat penerbitan IUP tanpa lelang tersebut, negara dirugikan karena kehilangan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses lelang WIUP.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng, kerugian negara mencapai Rp5.842.855.000 miliar.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!