PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi melimpahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara (Barut) terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Pagun Taka untuk periode 2009-2012. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejati Kalteng, Rabu, 28 Mei 2025.
Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni Iskandar, selaku Direktur Utama PT Pagun Taka, Asran, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Barito Utara dan Daud Danda, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Distamben Barito Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Guntur Triyono, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut.
“Kejaksaan Negeri Barito Utara telah menerima penyerahan atas tersangka dan barang bukti terhadap perkara tindak pidana korupsi tiga orang tersangka dan tiga berkas perkara,” ujarnya saat.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk proses penanganan perkara tersebut, Kejari Barito Utara bersama tim jaksa penyidik Kejati Kalteng telah menunjuk sembilan orang jaksa senior guna menyidangkan kasus tersebut.
Selain itu lanjutnya, ketiga tersangka juga dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya terhitung sejak Rabu, 28 Mei 2025, selama 20 hari ke depan.
Diketahui, kasus ini berawal dari terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 12 Januari 2009. UU tersebut mengatur bahwa penerbitan IUP harus dilakukan melalui mekanisme lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun, PT Pagun Taka menghindari proses lelang tersebut dengan mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan. Permohonan tersebut kemudian didisposisikan oleh Bupati Barito Utara saat itu (Ir. AY) kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Barito Utara.
Selanjutnya, dibuatlah draft Surat Keputusan Bupati tentang persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Asran) dan Kepala Bidang Pertambangan Umum (Daud Danda). SK tersebut kemudian ditandatangani oleh Bupati dengan menggunakan tanggal mundur (backdate), yaitu sebelum UU Minerba berlaku efektif.
Akibat penerbitan IUP tanpa lelang tersebut, negara dirugikan karena kehilangan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses lelang WIUP.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng, kerugian negara mencapai Rp5.842.855.000 miliar.
(Syauqi)












