Tiga Dosen FEB UPR Menang di PTUN, Kuasa Desak Rektor Cabut SK Pemberhentian

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Tiga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPR didampingi tim kuasa saat jumpa pers di , Jumat, 31 Juli 2026.

– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan tiga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas (UPR) terkait pemberhentian mereka dari jabatan struktural.

Kuasa para penggugat, Parlin B. Hutabarat, melalui tim kuasa hukumnya Doni Siringgoringo, mendesak Rektor UPR segera mencabut SK pemberhentian dan memulihkan jabatan ketiga dosen sesuai putusan pengadilan.

Doni mengatakan, ketiga gugatan tersebut dikabulkan oleh tiga majelis hakim yang berbeda. Putusan itu sekaligus membatalkan SK pemberhentian yang diterbitkan Rektor UPR.

“Dengan adanya tiga putusan ini, secara mutlak Rektor UPR harus mengembalikan kedudukan para penggugat pada jabatan sebelumnya,” ujarnya saat jumpa pers di , Jumat, 31 Juli 2026.

Ia menjelaskan, putusan untuk perkara Lelo Sintani dibacakan pada 16 Juli 2026, Alexandra Hukom pada 23 Juli 2026, dan Fitria Husnatarina pada 28 Juli 2026. Seluruh majelis hakim mengabulkan gugatan para dosen.

Menurut Doni, pergantian pejabat dengan dalih percepatan atau akselerasi kinerja tidak memiliki dasar yang kuat dan bertentangan dengan Statuta UPR serta Organisasi dan Tata Kerja (OTK) universitas.

“Dalam menjalankan , landasannya hanya dua, yakni peraturan perundang-undangan dan asas umum yang baik. Kedua hal itu justru dilanggar,” katanya.

Ia juga menilai pihak rektorat tidak pernah melakukan pembinaan, evaluasi, maupun klarifikasi kepada para dosen sebelum menerbitkan SK pemberhentian.

“Rektor seharusnya melakukan pembinaan terlebih dahulu. Faktanya, pembinaan itu tidak pernah dilakukan,” ucapnya.

Selain meminta rektor melaksanakan putusan pengadilan, Doni menilai tidak ada alasan yang kuat bagi pihak universitas untuk mengajukan banding karena pokok perkara telah diperiksa oleh tiga majelis hakim dengan putusan yang sama.

Disisi lain, Lelo Sintani mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk mencari keadilan. Setelah mengabdi di UPR selama lebih dari 37 tahun, ia mengaku tidak pernah mengetahui alasan pemberhentiannya dari jabatan.

“Saya sudah menjadi dosen di Universitas selama 37 tahun lima bulan. Namun sampai sidang terakhir sebelum putusan pun, kami tidak pernah tahu apa kesalahan kami sehingga diberhentikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Fitria Husnatarina mengatakan jalur ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara internal tidak membuahkan hasil.

Senada dengan itu, Alexandra Hukom menegaskan gugatan tersebut bukan untuk mencoreng nama baik kampus, melainkan sebagai upaya mencari keadilan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan universitas.

“Kami berharap pimpinan tidak menggunakan ego kekuasaan. Kami hanya ingin membawa UPR ke arah yang lebih baik, bukan memperburuk nama institusi,” tegas Alexandra

Sebelumnya, ketiga dosen diberhentikan melalui kebijakan pergantian pejabat antar waktu tanpa didasarkan pada pelanggaran disiplin maupun pelanggaran .

Jabatan yang dicopot meliputi Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Lelo Sintani, Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan, Alexandra Hukom, serta Koordinator Program Studi Magister, Fitria Husnatarina.

(Sya'ban)

baca juga ...  Disperindag Kalteng Bersihkan Lingkungan Kantor Dukung Kenyamanan Kerja
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!