PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) telah menetapkan Eks pasar tembaga indah Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan sebagai tempat pelaksanaan apel dan aksi bersih-bersih sampah plastik. Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang akan diperingati pada tanggal 5 Juni 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kobar Fitriyana melalui Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Peningkatkan Kapasitas Lingkungan Hidup Nurliani mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi untuk persiapan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, yang dipimpin langsung oleh Sekda Kobar Rody Iskandar.
“Hasil rapat koordinasi tersebut telah disepakati kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2025 akan dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2025, dengan lokasi Eks pasar tembaga indah Kelurahan Baru,” ujarnya.
Dikatakan Nurliani, pelaksanaan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini berdasarkan Surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang di keluarkan pada tanggal 19 Mei 2025, dimana seluruh daerah di Indonesia menggelar apel dan aksi bersih bersih sampah plastik. Hal tersebut sesuai dengan tema yang telah di tetapkan oleh United Nations Environment Programme (UNEP telah menetapkan tema global peringatan adalah “Ending P/astic Pollution” yang diterjemahkan menjadi “Hentikan Polusi Plastik”.
Menurut Nurliani, tema ini dipilih dengan mempertimbangkan dampak signifikan pencemaran plastik pada lingkungan, kesehatan masyarakat, dan mahluk hidup lainnya serta sejalan dengan dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai target pengelolaan sampah 50% di tahun 2025 dan 100% pada tahun 2029.
“Peringatan hari Lingkungan Hidup Tahun 2025 menjadi momentum penting membangun kesadaran bersama terhadap lingkungan khususnya dalam penyelesaian persoalan sampah, mengingat saat ini sampah menjadi darurat untuk segera diatasi di sebagian besar wilayah di Indonesia,” ujarnya.
Ditambahkan bahwa penyelenggaraan kegiatan Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah Plastik kecamatan, desa/kelurahan, sekolah dasar, sekolah menengah pertama sekolah menengah atas, perguruan tinggi, komunitas, dan organisasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam aksi tersebut. (man)












