PULANG PISAU – Di tengah tudingan soal penyerobotan lahan warga, PT Agrindo Green Lestari (AGL) angkat bicara dan menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan lahan mereka telah dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui General Manager Corporate Affair, Raden Agus Hiramawan, PT AGL menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut perusahaan mencaplok lahan secara arogan di wilayah operasionalnya. Ia menegaskan, setiap lahan yang dikelola telah melalui verifikasi administrasi dan lapangan, serta dilengkapi ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) yang disepakati bersama pemilik lahan, disaksikan tim desa dan pertambitan.
“Tidak ada sejengkal tanah pun yang kami garap tanpa kesepakatan. Semuanya ada buktinya, mulai dari surat bermaterai, foto penerima, hingga bukti pembayaran,” tegas Raden Agus, Selasa 3 Juni 2025. Ia menambahkan, perusahaan menyimpan semua dokumen sebagai bentuk tanggung jawab.
Menanggapi tudingan dalam blog daring yang menyudutkan pihaknya, manajemen menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan tanpa konfirmasi. “Kami menduga ini digiring oleh oknum yang memiliki kepentingan pribadi. Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi,” ujarnya.
Terkait konflik hukum yang melibatkan Kepala Desa Ramang, pihak perusahaan mengaku sudah berupaya mediasi selama lebih dari setahun namun belum menemukan kesepakatan. Meski begitu, PT AGL tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian sesuai hukum bagi warga yang masih memiliki klaim sah atas lahan.
Mantan Kades Ramang, Soldie BS Jahan turut menegaskan bahwa saat ia menjabat, seluruh proses GRTT telah melalui SOP perusahaan, validasi tim desa, dan tidak ada unsur paksaan. Ia menyebut PT AGL bahkan sudah menyerahkan kewajiban plasma 20 persen kepada warga. “Kalau ada yang menggugat, mari dibuktikan di hadapan hukum. Saya siap jadi saksi,” tandasnya. (ds)












