PALANGKA RAYA – Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhajirin, menegaskan bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, serta pembudi daya ikan merupakan langkah strategis untuk mewujudkan Kalteng sebagai lumbung pangan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat DPRD Kalteng, Senin, 2 Juni 2025. Rapat tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan, serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pemberian perlindungan dan pemberdayaan kepada para pelaku usaha pangan di daerah ini tidak hanya merupakan kebutuhan mendesak, tetapi juga sejalan dengan visi Pemerintah Daerah untuk menjadikan Kalteng sebagai pusat ketahanan pangan nasional.
“Sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk merealisasikan tekad tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Muhajirin, diperlukan sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, dan dunia usaha melalui koordinasi serta kerja sama yang efektif.
“Oleh karena itu, kehadiran Perda sebagai payung hukum sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, jaminan pembiayaan, dan landasan kebijakan yang jelas dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, dan pembudi daya ikan di Kalteng,” tegasnya.
Di akhir pemaparannya, Muhajirin menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kalteng menyatakan dapat memahami substansi kedua Raperda tersebut dan menyetujui agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
(Syauqi)












