Gugatan Koperasi Soal Lahan Transmigrasi Disesalkan, Dinilai Lukai Semangat Musyawarah Warga

IST/BERITASAMPIT - Tergugat Perdata di Pengadilan Negeri Sampit, Danthe J Teras.

SAMPIT – Tergugat Danthe J Teras, menyampaikan kekecewaannya atas gugatan yang diajukan perdata di Pengadilan Negeri Sampit ( (Kotim) oleh pengurus Koperasi Panca Karya, Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean terkait tali asih lahan transmigrasi.

Gugatan itu dinilai mencederai semangat musyawarah mufakat yang telah disepakati antara pihak koperasi dan masyarakat lokal, termasuk dirinya.

“Saya sangat menyayangkan sikap pengurus koperasi yang menggugat kesepakatan tali asih yang dulu sudah dimusyawarahkan secara bersama,” tegas Danthe, Kamis 12 Juni 2025.

Ia menyebutkan kesepakatan itu dicapai secara terbuka dan sukarela, jadi kenapa sekarang digugat. Dari isi gugatan yang menyebutkan adanya intervensi atau ancaman terhadap pihak koperasi saat kesepakatan dibuat sebagai tudingan tidak berdasar.

Danthe menganggap pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai musyawarah mufakat yang menjadi dasar penyelesaian.

“Ini preseden buruk dalam hubungan masyarakat lokal dengan warga transmigrasi. Padahal selama ini kami hidup harmonis. Tiba-tiba muncul gugatan seperti ini, ini tidak menghargai prinsip di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung,” ujarnya.

Menurut Danthe, gugatan ini tidak hanya mencoreng nama baiknya, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial yang selama ini terjaga di wilayah itu.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut telah ditandatangani kedua belah pihak dan difasilitasi koperasi sendiri hingga dibawa ke hadapan notaris, sehingga sah secara .

Berita acara kesekapatan penyelesaian masalah tali asih itu disaksikan dan ditandatangani oleh unsur forkopim kecamatan Parenggean, Beringin Tunggal Jaya, Koperasi Panca Karya dan ditandatangani oleh Camat Parenggean Kapolsek Danramil.

“Jadi kesepakatan tersebut bukan hasil dari bawah tangan tapi disaksikan oleh unsur Forkopim Kecamatan dan kemudian pembayarannya di depan notaris . Penyelesaian secara terbuka disaksikan sejumlah pihak unsur, koperasi masuk 2012 penyelesaian mulai 2013,” ungkapnya.

baca juga ...  Jaksa Hadirkan Delapan Saksi, Sidang Kasus Pemalsuan Surat di PT MAP Kian Memanas

Sekarang justru Danthe dan kawan-kawan digugat seolah-olah  yang mengklaim lahan transmigrasi. Padahal sudah jelas blok dan lokasi berbeda. Ini pemutarbalikan fakta yang sangat tidak bisa diterima.

Ia juga menampik tudingan bahwa dirinya mengancam atau mengintervensi pihak koperasi. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter yang menyebarkan pembohongan publik di tengah masyarakat.

“Gugatan ini menyalahi adat, khususnya Dasar Adat Dayak Tumbang Anoy, dan juga negara. Kesepakatan yang sudah sah lalu digugat kembali, ini jelas bentuk wanprestasi dan pelecehan terhadap sistem itu sendiri,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Tokoh Adat Dayak Kotim Leger T Kunum angkat bicara soal adanya gugatan perdata terhadap warga lokal penerima tali asih di wilayah pengembangan program transmigrasi Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean.

Wilayah itu sebelumnya merupakan bagian dari pemekaran Sebungsu dan Barunang Miri. Sejak lama masyarakat Dayak, termasuk Danthe J Teras dan kawan-kawan, telah tinggal dan berusaha di kawasan tersebut, bahkan sudah memiliki kebun karet dengan sejumlah izin usaha sebelum program transmigrasi masuk pada 2012.

Menurutnya, pada 2012 telah dilakukan penyelesaian tali asih antara warga lokal dan pemerintah sebagai bagian dari program transmigrasi. Dalam proses itu, kata dia, Dante J Teras dan kawan-kawan terlibat secara langsung dan menandatangani berita acara bersama pihak transmigrasi terkait besaran tali asih.

“Jadi, pihak mereka inilah yang dulu menyepakati besaran tali asihnya. Sekarang anehnya pada Mei 2024 lalu justru mereka yang menggugat pak Danthe, padahal pak Danthe bukan yang menentukan nilainya,” ucap Leger, Rabu 11 Juni 2025.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!