SAMPIT – Mangkraknya pembangunan Pasar Mangkikit selama lebih dari satu dekade membuat para pedagang semakin geram. Setelah somasi pertama tak mendapat tanggapan, Persatuan Pedagang Pasar Mangkikit (PPPM) resmi melayangkan somasi kedua kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) dan PT Heral Eranio Jaya (HEJ), Kamis, 12 Juni 2025.
Melalui kuasa hukumnya Norharliansyah, somasi kedua ini merupakan bentuk desakan keras dari para pedagang agar Pemkab Kotim segera menyelesaikan pembangunan pasar yang mangkrak sejak tahun 2015.
Pihaknya menyatakan bahwa mangkraknya proyek ini telah menyebabkan banyak pedagang mengalami kebangkrutan dan kerugian besar, baik secara materiil maupun immateriil.
Pemerintah harus bertanggung jawab atas kerugian yang kami alami. Sudah 10 tahun lebih pedagang menanti janji penyelesaian, tapi hingga kini pasar tak kunjung selesai.
“Banyak yang sudah bangkrut pedagang minta segera diselesaikan dan uang mereka yang sudah disetor dikembalikan,” tegasnya.
Para pedagang mengklaim memiliki bukti berupa surat resmi dari dinas terkait yang berisi imbauan mereka untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening PT HEJ.
PPPM juga menyayangkan sikap diam Pemkab Kotim yang terkesan abai terhadap nasib para pedagang. Mereka menilai somasi pertama yang dilayangkan beberapa pekan lalu tak mendapat respons serius, sehingga somasi kedua harus dikeluarkan sebagai bentuk peringatan tegas.
“Kami akan menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dalam waktu dekat. Ini bukan sekadar proyek mangkrak, ini menyangkut hajat hidup ratusan pedagang,” kata Norharliansyah, kuasa hukum PPPM.
Sebagai informasi, somasi pertama telah dikirim pada Senin 26 Mei 2025 oleh Kantor Hukum Norharliansyah dan Partner selaku kuasa hukum PPPM.
Saat itu, dua pihak yang dituju secara langsung adalah Pemkab Kotim, termasuk Bupati Kotim, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, serta PT HEJ melalui Direktur Utamanya.
“Kami menuntut pertanggungjawaban atas mangkraknya proyek pembangunan Pasar Mangkikit. PT HEJ telah menerima dana dari anggota persatuan pedagang yang disetorkan atas dasar pemberitahuan resmi dari dinas terkait saat itu,” kata Norharliansyah.
Somasi itu juga disertai peringatan bahwa apabila tidak direspons, PPPM akan membawa kasus ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata. Bukti-bukti pengumpulan dana dan surat resmi dari dinas menjadi dasar langkah hukum yang akan ditempuh.
“Kami berharap tidak perlu sampai ke pengadilan. Tapi jika tidak ada jalan keluar, maka langkah hukum adalah pilihan yang kami tempuh,” pungkasnya.
(Nardi)












