Dorong Transparansi, Pemkab Gencarkan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

IST/BERITASAMPIT - Pj Sekda Deddy Ferras didampingi Kadis Diskominfo usai kegiatan.

KASONGAN – Komitmen terhadap transparansi informasi publik semakin diperkuat. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Pemkab menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta S EMonev untuk Penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Aula Bappedalitbang pada Senin, 16 Juni 2025, dan menyasar PPID tingkat hingga kecamatan.

Kegiatan ini menjadi ajang penting untuk membangun budaya keterbukaan di lingkungan birokrasi daerah. Hadir langsung membuka kegiatan, Penjabat Sekda , Deddy Ferras, didampingi para narasumber dari Komisi Informasi Provinsi . Di antaranya Ketua KI Kalteng, Dr. Ngismatul Choiriyah, dan Ketua Divisi Kelembagaan, Anita Fransiska.

Dalam sambutannya, Deddy Ferras menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, melainkan hak asasi setiap warga negara. Ia menyebut, di era digital seperti sekarang, pemerintah dituntut untuk semakin responsif, terbuka, dan memberikan akses informasi secara adil dan merata kepada masyarakat.

“Pemerintah telah memulai pengungkapan informasi publik sejak tahun 2008 melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Hal ini diperkuat dengan berbagai peraturan turunan seperti Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa kemajuan pesat teknologi informasi, terutama di era Revolusi Industri 4.0, membawa tantangan sekaligus peluang besar bagi birokrasi untuk menyediakan layanan publik yang lebih cepat, lebih efisien, dan lebih responsif. Namun, di sisi lain, arus informasi yang cepat juga meningkatkan potensi penyebaran hoaks dan disinformasi yang perlu diantisipasi bersama.

“Kita sebagai ASN harus berada di garis depan dalam menyampaikan informasi yang benar, memberikan klarifikasi ketika diperlukan, dan memastikan bahwa informasi yang kita sebarkan dapat dipertanggungjawabkan. Pikirkan sebelum memposting, periksa sebelum membagikan,” ujarnya.

baca juga ...  PDI Perjuangan Setujui Raperda Jadi Perda, Soroti Besarnya SILPA 2024

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemahaman pejabat pemerintah tentang jenis informasi yang harus diumumkan, serta prosedur pengelolaan dan pelayanan informasi kepada publik sesuai dengan peraturan.

“Layanan informasi publik memerlukan akurasi, analisis yang mendalam, dan ketepatan waktu. Informasi yang seharusnya dibuka harus dibuka. Namun, jika mengandung informasi yang dikecualikan, harus ditutup sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

(Bitro)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!