PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, mendorong Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Kalteng untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.
Hal itu disampaikannya kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin sore, 16 Juni 2025.
“Terkait rokok ilegal, saya kira perlu ada pengawasan lebih lanjut dari dinas terkait seperti Disperindag, termasuk juga dari instansi yang mengawasi peredaran barang antar pulau atau di pelabuhan-pelabuhan,” ujar Yuas.
Menurutnya, sejauh ini belum terdengar secara luas program atau langkah konkret dari instansi teknis dalam hal pengawasan peredaran rokok ilegal di Kalteng.
Padahal, seperti halnya pemeriksaan terhadap barang kedaluwarsa maupun hewan yang masuk dari luar daerah, produk seperti rokok seharusnya juga mendapat perhatian yang sama, terutama dari aspek legalitas dan dampaknya terhadap penerimaan negara.
“Biasanya barang-barang seperti itu ada tim yang memeriksa, termasuk barang kadaluwarsa atau hewan dari luar daerah yang harus dikarantina. Apalagi ini rokok, yang jelas-jelas bisa merugikan negara,” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai potensi kebocoran pendapatan daerah akibat peredaran rokok ilegal, Yuas menjelaskan bahwa pajak rokok merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Pendapatan dari sektor ini dialirkan melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Kalau soal pajak rokok, itu kan ditarik oleh pemerintah pusat melalui APBN, dan kemudian dibagi ke daerah. Jadi meskipun rokok ilegal beredar, dampaknya secara langsung ke pendapatan daerah tidak terlalu terasa. Tapi tetap harus diawasi karena berpengaruh ke penerimaan negara secara umum,” tegasnya.
Yuas menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal, termasuk rokok, yang tidak hanya merugikan dari sisi fiskal, tetapi juga dapat membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan mutu yang memadai.
(Sya'ban)












