Tak Kantongi Izin, Proyek Perumahan CV Griya Angga Mandiri Disegel Satpol PP

IST/BERITA SAMPIT - Satpol-PP Kota menghentikan sementara proyek pembangunan perumahan milik CV Griya Angga Mandiri di Jalan Bukit Pararawen, Kota .

– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Lurah Palangka menghentikan sementara proyek pembangunan perumahan milik CV Griya Angga Mandiri di Jalan Bukit Pararawen, Kota .

Penghentian tersebut dilakukan karena proyek itu melanggar regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Hasil pengecekan langsung di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut belum memenuhi persyaratan administratif, terutama terkait perizinan mendasar yang wajib dipenuhi dalam proses pembangunan.

Hal itu juga diperkuat oleh dokumen dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyatakan CV Griya Angga Mandiri belum memenuhi ketentuan legal formal untuk melaksanakan pembangunan di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kota , Berlianto, mengatakan pelanggaran awal yang ditemukan adalah tidak adanya papan nama proyek di lokasi pembangunan.

“Tidak terdapat papan informasi yang menunjukkan identitas pengembang sebagaimana diwajibkan aturan,” ujarnya, Jumat 20 Juni 2025.

Ia menambahkan, pihak pengembang juga belum mengantongi sejumlah dokumen penting, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Lahan dan Lingkungan Hidup (PKPLH), serta sertifikat standar teknis yang sah.

“Untuk itu, kami instruksikan penghentian seluruh kegiatan pembangunan hingga pihak pengembang menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Pemerintah kota memberikan tenggat waktu lima hari kepada CV Griya Angga Mandiri untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan. Jika dalam batas waktu tersebut belum ada penyelesaian, Satpol PP bersama instansi terkait akan mengambil langkah penertiban hingga pembongkaran.

Tindakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata pembangunan yang legal dan berkontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan setiap proyek memperhatikan penyediaan fasilitas umum dan sosial.

baca juga ...  RTH Eks Gedung KONI Kalteng Selesai Dibangun

“Kami tidak menghambat investasi, justru kami ingin mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai aturan agar Kota makin tertib dan maju,” tutupnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!