KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga aset daerah melalui perpanjangan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kapuas. Kesepakatan ini menjadi fondasi penting bagi perlindungan hukum atas aset negara yang rentan sengketa, hilang, atau tak termanfaatkan secara optimal.
Penandatanganan perpanjangan nota kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) itu dilakukan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kapuas, Hj Marlina, bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kapuas, Bram Dhananjaya, pada Sabtu 21 Juni 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.
Turut hadir Kabid Aset BKAD Eko Tejono, Kepala Seksi Intelijen Lucky Kosasih Wijaya, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Siswanto, menandai pentingnya kolaborasi lintas bidang dalam menjaga kekayaan daerah.
Hj Marlina mengatakan, pengelolaan aset kini menghadapi tantangan kompleks yang membutuhkan perlindungan hukum yang tegas dan profesional. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar administrasi, tetapi langkah strategis menyelamatkan kepentingan publik.
“Banyak aset daerah yang bersengketa, tak dikuasai fisik, atau berpindah tangan. Di sinilah pendampingan hukum dari Kejari menjadi sangat vital untuk menjaga agar aset milik rakyat tidak hilang begitu saja,” tegas Marlina.
Ia menambahkan, pendampingan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola keuangan dan aset yang transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi. BKAD menyadari bahwa pengawasan hukum bukan hanya pengamanan, tapi juga pendorong akuntabilitas pemerintah daerah.
Sementara itu, pihak Kejaksaan melalui Bram Dhananjaya menyatakan kesiapan mereka untuk terus mendampingi Pemkab Kapuas, terutama dalam menyelesaikan persoalan hukum yang menyangkut aset dan keuangan negara, demi terciptanya kepastian hukum dan efisiensi pemerintahan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi penguat langkah reformasi birokrasi di Kabupaten Kapuas, terutama dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan mampu melayani masyarakat secara maksimal. (ds)












