SAMPIT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Diana Setiawan, mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung RI untuk memberikan informasi dan data terkait dugaan pelanggaran oleh PT Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT TASK 3).
Panggilan tersebut tertuang dalam surat resmi dari Direktorat III Jaksa Agung Muda Intelijen, menyusul laporan pengaduan yang diterima lembaga penegak hukum itu.
Dalam surat tersebut, Kejaksaan mengungkap adanya indikasi kegiatan PT TASK 3 yang berada dalam kawasan hutan, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), serta adanya klaim dari masyarakat adat.
Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga melakukan aktivitas pertambangan bijih besi dan/atau bauksit tanpa izin yang sah.
Dalam agenda yang dijadwalkan pada Kamis, 3 Juli 2025 pukul 10.00 WITA di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Kadis PMPTST Kotim diminta hadir untuk bertemu dengan Kasubdit SDA & Agraria/Tata Ruang Zuhandi, serta Kasi Lingkungan Hidup dan Agraria/Tata Ruang B.AS Faomasi Jaya Lala.
Kadis diminta membawa sejumlah dokumen penting, seperti daftar perusahaan yang memiliki izin perkebunan dan tambang bijih besi atau bauksit di Kotim, termasuk semua perizinan yang dimiliki oleh PT TASK 3.
Sementara itu, Diana Setiawan saat dikonfirmasi terkait panggilan kejaksaan menyatakan belum menerima laporan resmi terkait surat panggilan tersebut.
“Aku posisi ada di Jakarta dan belum ada laporan dari stafku di kantor terkait panggilan dari siapa saja, termasuk kejaksaan,” ujar Diana ketika dikonfirmasi, Selasa 1 Juli 2025.
(Nardi)












