SAMPIT – Candra (37) melalui kuasa hukumnya Nurahman Ramadhani melayangkan laporan ke Polres Kotim atas tindakan yang dialaminya.
“Hari ini saya sudah buat laporan polisi,” kata Dani panggilan akrab pria tersebut, Rabu 2 Juli 2025.
Kejadian bermula ketika Candra sedang berada di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Camar 2 RT. 003 RW 002, Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kedatangan sejumlah orang yang merupakan anggota polisi tersebut melakukan penggerebekan terhadap Chandra.
Saat itu yang bersangkutan langsung di borgol dan disuruh duduk seketika itu juga korban berteriak-teriak hingga diakui ada dugaan penganiayaan.
Merasa keberatan melalui kuasa hukumnya, Nurahman Ramadhani melaporkan oknum anggota atas kejadian tersebut ke pihak yang berwajib guna proses lebih lanjut.
Nurahman mengatakan kasus ini harus segera di proses mengingat laporan ini sudah dilayangkan sejak awal tahun 2024, kasus ini juga sudah naik menjadi laporan polisi pada Selasa 2 Juli 2025.
“Kasus ini harus segera di proses karena laporan ini sudah lama dan bukan hanya dilaporkan di sini saja, bahkan laporan ini dihembuskan ke Komisi III DPR RI dan Mabes Polri,” kata Nurahman.
Dirinya juga berharap agar proses ini cepat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menetapkan tersangka dan hukuman bagi tersangka.
“Harapanku proses ini cepat untuk di tindak lanjuti, penetapan tersangka dan lain-lain karna sudah lebih dari setahun dan baru naik LP sekarang,” tutup Nurahman.
Sementara itu Candra saat ini mendekam di sel tahanan Lapas Sampit, dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sampit atas kasus narkoba.
(UTOMO)












