PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk menyerahkan dua bidang tanah yang selama ini berstatus pinjam pakai.
Permintaan ini disampaikan melalui surat dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng Nomor 900/490/BKAD/2025.
Dua bidang tanah yang dimaksud yakni lahan seluas 140.000 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai kawasan Sentral Industri dan UMKM di Jalan Temanggung Tilung, serta tanah seluas 100.000 meter persegi yang digunakan untuk komplek Perkantoran Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.
Pemprov meminta agar kedua aset tersebut diserahkan paling lambat pada Desember 2025.
Kepala BKAD Provinsi Kalteng, Syahfiri, menjelaskan bahwa permintaan penyerahan tersebut didasarkan pada rencana strategis pemerintah provinsi dalam memanfaatkan aset negara untuk kepentingan publik.
“Kalau yang di Tilung itu kan memang untuk pengembangan. Nanti perluasan ruang-ruang strategis untuk Pemerintah Provinsi, makanya nanti itu dikelola oleh pihak ketiga,” ujar Syahfiri saat ditemui Beritasampit.com di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Kamis siang, 3 Juli 2025.
Sementara untuk lahan yang digunakan sebagai kantor Wali Kota, menurutnya, masa pinjam pakai baru akan berakhir pada 2027.
Namun, karena dua lokasi tersebut tercatat dalam satu paket pengelolaan, maka pihaknya telah lebih awal mengingatkan Pemko Palangka Raya.
“Untuk kantor wali kota memang belum habis masa pinjamnya, tapi karena satu kesatuan paket, kita perlu memberitahu lebih awal bahwa ada batas tenggang waktu,” jelasnya.
Terkait rencana pembangunan di atas lahan tersebut, Syahfiri menyebut masih menunggu arahan dari pimpinan daerah.
“Nanti dilihat dulu oleh Pemerintah Provinsi. Yang pasti, sifatnya untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Saat ditanya bagaimana jika pemerintah kota tidak bersedia menyerahkan aset, Syahfiri menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi mengambil keputusan, karena BKAD hanya menjalankan fungsi administrasi aset daerah.
“Kalau kebijakan itu bukan ranah kami. Itu kewenangan pimpinan daerah. BKAD hanya melakukan penatausahaan. Pemegang kekuasaan pengelolaan aset adalah kepala daerah,” ucapnya.
Syahfiri juga mengungkapkan bahwa surat resmi telah dikirimkan kepada Pemko Palangka Raya sebagai bentuk pemberitahuan dan pengingat, terlebih lahan di Jalan Temanggung Tilung sudah digunakan sejak beberapa tahun terakhir.
“Sudah kami surati untuk mengingatkan. Yang di Tilung itu sudah lama digunakan. Untuk kantor wali kota, kita melihat itu tergantung komunikasi antar pimpinan. Tanyakan saja ke Pak Wali Kota, apakah sudah ada pembicaraan dengan Pak Gubernur,” katanya.
Ia menambahkan, kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2022, namun kala itu status pinjam pakai sempat diperpanjang.
(Sya'ban)












