PULANG PISAU – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau pada Selasa, 8 Juli 2025.
Rapat paripurna ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). KUA dan PPAS menjadi landasan utama bagi penyusunan RAPBD 2026, sehingga pembahasan awal ini memegang peran strategis dalam menentukan arah pembangunan tahun depan.
Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau, Yoppy Satriadi, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses penyusunan KUA-PPAS. Legislator PDI Perjuangan ini menyebut, kebijakan anggaran harus disusun dengan melibatkan partisipasi semua pihak agar hasilnya benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam pengelolaan anggaran. DPRD akan memastikan bahwa KUA-PPAS 2026 diarahkan pada sektor prioritas, terutama pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Yoppy.
Selain menekankan keterbukaan, Yoppy juga mengingatkan agar pemerintah daerah lebih cermat dalam menetapkan plafon anggaran. Menurutnya, dinamika fiskal menuntut efisiensi, sehingga setiap alokasi belanja harus tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan rakyat.
Proses pembahasan KUA-PPAS 2026 ini akan berlanjut dalam rapat-rapat kerja antara DPRD dan eksekutif. Hasil akhirnya akan menjadi acuan bagi penyusunan RAPBD, yang diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Pulang Pisau.(ds)












