SAMPIT – Manajemen PT Bumi Makmur Waskita (BMW) masih memilih bungkam terkait penghentian aktivitas perusahaan oleh Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (Lembaphum) di lahan milik warga Desa Menjalin, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Surya, Humas PT BMW, pada Rabu 26 Juni 2025, tidak mendapatkan jawaban. Surya tidak merespon pesan melalui WhatsApp.
Upaya klarifikasi kembali dilakukan pada Selasa 8 Juli 2025 kepada Riko, perwakilan manajemen PT BMW. Ia hanya menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak manajemen pusat terkait persoalan kekurangan pembayaran tersebut.
“Saya konfirmasi dulu ke pusat, apakah saya jawab atau tidak,” ucap Riko singkat saat dihubungi.
Sebelumnya, Lembaphum melalui kuasa hukumnya Dadi Purba, telah menyampaikan bahwa pihak PT BMW masih memiliki kewajiban sebesar Rp 3,7 miliar dari total pembayaran lahan seluas 19,5 hektare milik Amran Junaedi Sinaga.
Dadi menjelaskan, perusahaan baru membayar Rp 3,3 miliar dalam beberapa tahap, sementara sisanya belum direalisasikan sesuai perjanjian tertanggal 30 Agustus 2024. Lembaphum pun telah mengirimkan somasi tahap II dan berencana menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di lokasi lahan tersebut.
Namun, perkembangan terakhir menunjukkan bahwa pihak manajemen PT BMW meminta agar penyelesaian pelunasan dilakukan di Jakarta, dan berharap tidak dilakukan penyegelan selama proses koordinasi berlangsung. Lembaphum menyatakan siap menghadiri undangan tersebut demi menyelesaikan persoalan pembayaran secara tuntas.
(Nardi)












