SAMPIT – Temuan mencengangkan terungkap saat Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan tambang di wilayah Cempaga Hulu. Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Sanmas, yang dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerja.
Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol, mengungkapkan bahwa PT Sanmas tidak menyediakan satu pun fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi para karyawannya.
Bahkan lebih ironis, perusahaan tersebut membiarkan para pekerjanya tetap tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dananya berasal dari APBD Kotim.
“Kondisi ini sudah berlangsung lama. Sejak awal diterima, karyawan tetap dibiayai pemerintah daerah. Ini sangat disayangkan, karena APBD semestinya untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu, bukan untuk karyawan perusahaan besar,” kata Gaol, Senin 14 Juli 2025.
Menurutnya, tindakan perusahaan ini tidak hanya merugikan daerah secara finansial, tetapi juga secara moral. “Yang membuat kita miris, perusahaan ini sudah untung dari mengeruk sumber daya alam kita, tapi kontribusinya ke masyarakat sangat minim. Bahkan fasilitas kesehatan pemerintah juga mereka manfaatkan,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kotim mendesak agar perusahaan-perusahaan segera memindahkan status kepesertaan BPJS karyawannya ke skema perusahaan sesuai aturan ketenagakerjaan. Alasan bahwa karyawan tidak ingin dipindah karena takut kehilangan jaminan saat keluar kerja dinilai mengada-ada.
“Kita bahkan mempertimbangkan agar dana BPJS yang terlanjur dibayarkan oleh APBD untuk karyawan perusahaan bisa ditarik kembali sebagai pendapatan daerah lainnya,” tegas Sihol.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, juga mengkritik keras kondisi tersebut. Menurutnya, sangat ironis ketika perusahaan-perusahaan tambang salah satunya PT SMA mengeruk sumber daya alam Kotim, tetapi masih membebankan perlindungan kesehatan karyawannya kepada APBD melalui skema PBI.
“Banyak perusahaan tidak menyiapkan fasilitas K3 yang layak. Bahkan mereka sepenuhnya mengandalkan fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas,” kata Riskon.
Ia menambahkan, fakta bahwa karyawan perusahaan besar masih terdaftar sebagai peserta BPJS PBI merupakan pelanggaran etik dan aturan tenaga kerja. Sementara itu, Pemkab Kotim saat ini menganggarkan lebih dari Rp46 miliar untuk BPJS PBI, dengan sisa tunggakan sebesar Rp7 miliar.
“Ini berisiko menyebabkan anggaran tidak tepat sasaran karena menanggung karyawan perusahaan yang semestinya menjadi kewajiban perusahaan itu sendiri,” pungkasnya. (nardi)












