PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyerahkan aset tanah di kawasan Jalan Temanggung Tilung.
Lahan seluas 140.000 meter persegi itu selama ini berstatus pinjam pakai dan digunakan untuk kawasan sentral industri dan UMKM.
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menyebutkan bahwa aset tersebut akan dimanfaatkan lebih lanjut untuk kepentingan pengembangan budaya di wilayah ibu kota provinsi.
“Itu kan yang di Tilung sudah dijadikan kegiatan penampilan untuk budaya, untuk sementara kita kembangkan itu,” ujar Edy saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa pagi, 15 Juli 2025.
Permintaan penyerahan aset ini telah disampaikan secara resmi oleh Pemprov melalui surat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng dengan Nomor 900/490/BKAD/2025.
Selain tanah di Jalan Temanggung Tilung, Pemprov juga meminta aset tanah di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 5,5 yang digunakan sebagai kompleks Kantor Wali Kota Palangka Raya, seluas 100.000 meter persegi.
Edy mengakui bahwa komunikasi dan koordinasi terkait pengalihan aset tersebut masih berlangsung dan dilakukan melalui dinas teknis.
“Itu terus dikomunikasikan. Itu kan ada dinas kita yang mengurusi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa pola pengelolaan aset ini tidak berbeda dengan proses pengambilalihan kawasan Bundaran Besar Palangka Raya, yang sebelumnya juga merupakan aset Pemko.
“Ini sama polanya seperti Bundaran Besar Palangka Raya. Awalnya milik kota, kemudian dikelola provinsi untuk kepentingan lebih luas,” katanya.
Terkait kondisi bangunan yang telah berdiri di atas tanah tersebut, Edy menyebutkan hal itu menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Namun ia menekankan bahwa proses penyelesaian harus segera dituntaskan.
“Pasti ada pertimbangan-pertimbangan. Tapi memang harus dipercepat, diselesaikan. Harus ada win solution. Kan sudah terbangun semua, meskipun statusnya pinjam pakai,” ujar mantan Bupati Pulang Pisau ini.
Menurutnya, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas aset daerah. Penataan dan penertiban aset milik pemerintah harus dilakukan secara bertahap.
“Ini kan hasil LHP. Aset kita setiap tahun pasti bertambah, jadi harus diselesaikan satu per satu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Provinsi Kalteng, Syahfiri, menjelaskan bahwa pengambilalihan aset di Tilung merupakan bagian dari rencana strategis Pemprov untuk memperluas ruang publik dan kawasan pelayanan yang dikelola pemerintah provinsi.
“Kalau yang di Tilung itu memang untuk pengembangan. Nantinya akan dikelola oleh pihak ketiga dan jadi ruang strategis,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Kamis, 3 Juli 2025.
Syahfiri menambahkan bahwa meskipun masa pinjam pakai untuk kantor wali kota baru akan habis pada 2027, namun pemberitahuan kepada Pemko disampaikan lebih awal karena kedua aset tersebut termasuk dalam satu paket pengelolaan.
“Untuk kantor wali kota memang belum habis masa pinjamnya. Tapi karena satu kesatuan paket, kami perlu memberitahu lebih awal bahwa ada batas tenggang waktu,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa BKAD hanya menjalankan fungsi administrasi dan penatausahaan aset. Soal keputusan kebijakan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.
“BKAD tidak dalam posisi mengambil keputusan. Kami hanya melaksanakan tugas administratif. Kebijakan ada di pimpinan daerah,” kata Syahfiri.
Ia pun membenarkan bahwa surat resmi sudah dikirimkan sebagai bentuk pemberitahuan kepada Pemko Palangka Raya, khususnya untuk lahan di Tilung yang dinilai sudah cukup lama digunakan.
“Kami sudah surati. Yang di Tilung itu kan sudah lama dimanfaatkan. Kalau kantor wali kota, itu tergantung komunikasi antar pimpinan. Silakan tanyakan ke Pak Wali Kota apakah sudah ada pembicaraan dengan Pak Gubernur,” tutupnya.
(Sya'ban)












