Gencarkan Sosialisasi Jamin Kebebasan Beragama di Perairan

IST/BERITASAMPIT - Personel Ditpolairud Polda Kalteng saat sedang berbincang santai dengan masyarakat di pesisir.

PULANG PISAU – Ditpolairud Polda Kalteng menggelar sosialisasi UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan beragama, pada Hari Jumat 18 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ditpolairud dalam memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah perairan.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan melalui Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol. Dony Eka Putra menjelaskan bahwa menjaga kerukunan antar umat beragama adalah hal krusial di tengah kemajemukan bangsa.

“Konsep kebangsaan kita tidak menghapus keberagaman, melainkan merawatnya. Tugas menjaga kerukunan ini merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan kehidupan yang rukun, tenteram, dan damai,” ujar Kombes Pol. Dony.

BACA JUGA:  Siswa SMAN 1 Pulpis Diberi Pemahaman tentang Pasar Modal

Menurutnya, Polri memiliki kewajiban untuk mencegah dan menghindari konflik di masyarakat. Ditpolairud secara khusus bertugas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat perairan tentang pentingnya toleransi beragama.

Dony menegaskan, perbedaan agama tidak boleh menjadi penghalang, kerukunan harus mengutamakan semangat kebersamaan, saling menghormati hak dan kewajiban, serta menghargai perbedaan keyakinan yang dijamin penuh oleh Pasal 29 UUD 1945.

BACA JUGA:  RSUD Pulang Pisau Siapkan Dokter Spesialis Mata dan Fasilitas Modern

“Negara menjamin dan melindungi kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya masing-masing,” pungkasnya.(im/bs)