PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap seorang bandar sabu bernama Yuel alias Ateng (48) di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNP Kalteng, Komisaris Besar Polisi Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di depan Kantor Desa Luwuk Langkuas.
“Kami berhasil menangkap Yuel alias Ateng, usia 48 tahun, dengan barang bukti kurang lebih lima gram sabu dan uang tunai dalam jumlah banyak hasil dari penjualan sabu,” kata Kombes Ruslan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ruslan menyebut, dari hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan sebuah telepon genggam dan timbangan digital yang memperkuat dugaan pelaku sebagai bandar.
“Dari hasil penangkapan tersebut, kami juga berhasil mengamankan sebuah HP dan timbangan. HP itu berisi transaksi jual beli, termasuk dari mana dia membeli dan kepada siapa dia menjual,” ujarnya.
Ruslan menambahkan, Yuel merupakan bandar kecil yang beroperasi di wilayah desa tersebut. Penangkapan ini dilakukan dengan dukungan aparat desa setempat.
“Penangkapan ini sesuai dengan komitmen yang kami bangun bersama pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Gunung Mas. Kami bersama Bupati Gunung Mas telah sepakat membangun sinergi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah ini,” tutur Ruslan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Syauqi)












