SAMPIT – Lembaga Bantuan dan Advokasi Hukum Masyarakat (Lembaphum) kembali menegaskan kepada PT Bumi Makmur Waskita (BMW) untuk segera menyelesaikan sisa pembayaran lahan milik warga di Desa Menjalin, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Hingga kini, pelunasan belum kunjung dilakukan meski lahan sudah dimanfaatkan dan menghasilkan puluhan tongkang produksi.
Ketua Lembaphum, Dadi Furba, menyebut bahwa hasil pertemuan antara pihaknya dan manajemen PT BMW di Jakarta pada 10 Juli 2025 menyepakati bahwa sisa pembayaran lahan yang belum dibayar adalah sebesar Rp3,2 miliar.
Namun dalam perkembangannya, perusahaan hanya menyatakan kesanggupan mencicil sebesar Rp700 juta, yang langsung ditolak oleh pihak klien.
“Klien kami, Ambran Junaedi Sinaga, secara tegas menolak skema cicilan tersebut. Karena dalam perjanjian tertulis, pelunasan harus sudah dilakukan pada 30 Agustus 2024. Ini sudah hampir genap satu tahun, jelas-jelas wanprestasi,” tegas Dadi, Jumat 18 Juli 2025.
Menurut Dadi, lahan seluas 19,5 hektare milik Ambran sudah digarap penuh oleh PT BMW bahkan telah menghasilkan 31 tongkang produksi.
Namun hingga kini, hak pemilik lahan belum juga ditunaikan secara penuh oleh perusahaan.
“Pak Ambran bahkan masih memberikan toleransi. Beliau menyatakan bersedia menerima Rp1 miliar di awal, kemudian sisa Rp2,2 miliar dibayar dalam dua kali tahap dalam waktu dua bulan. Tapi jika tetap Rp700 juta itu jelas kami menolak,” katanya.
Lembaphum menyayangkan sikap perusahaan yang tidak kunjung menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan kewajiban. Padahal, klien mereka sudah bersabar dan memberikan waktu cukup panjang hampir satu tahun.
“Kami beri waktu sampai Sabtu dan Minggu, tanggal 19 dan 20 Juli 2025. Jika tidak diindahkan, maka sangat disayangkan kami akan kembali melakukan penghentian aktivitas perusahaan di lahan milik klien kami. Ini bukan sengketa, ini murni persoalan hak pribadi yang belum dipenuhi,” tegas Dadi.
Lembaphum pun memastikan akan bertindak tegas jika perusahaan kembali mengabaikan peringatan ini. Penghentian aktivitas untuk kedua kalinya akan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak warga.
(Nardi)












