Bupati Tegaskan ASN Belum Bayar PBB-P2 Tak Akan Terima TPP

DENNY/BERITASAMPIT - Bupati Kuala , H M Wiyatno.

KUALA – Bupati , H. Muhammad Wiyatno, mewanti-wanti seluruh aparatur sipil negara (ASN) di jajarannya agar segera melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ia menegaskan, ASN yang belum bayar PBB-P2 tidak akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Peringatan tegas ini disampaikan Bupati Wiyatno saat membuka kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show 2025 yang berlangsung di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten , Senin 21 Juli 2025.

Dalam arahannya, Wiyatno meminta kepala perangkat daerah aktif mengecek kepatuhan ASN terhadap kewajiban membayar pajak. “Kalau masih ada ASN yang belum lunas PBB-P2 tahun ini, kepala dinasnya harus pastikan segera dibayar,” tegasnya.

Untuk memudahkan proses pembayaran, Pemkab bersama Bapenda telah menyiapkan sejumlah loket pelayanan pajak bekerja sama dengan perbankan, yang dibuka mulai 21 hingga 27 Juli 2025 di beberapa titik strategis.

Wiyatno juga mengingatkan bahwa pejabat eselon II, III, dan IV diwajibkan membayar PBB-P2 secara non-tunai. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati terkait mekanisme pembayaran TPP dan gaji tenaga non-ASN, yang mengatur pembayaran dilakukan melalui aplikasi resmi yang telah disiapkan.

Kebijakan ini, menurut Wiyatno, bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari upaya Pemkab mendorong indeks elektronifikasi transaksi pemerintah dan mempercepat digitalisasi sistem pelayanan publik.

“Digitalisasi bukan pilihan, tapi keharusan. Kalau kita ingin birokrasi yang efisien, akuntabel, dan transparan, maka semua transaksi harus terdokumentasi secara elektronik,” ujarnya.

Melalui Pekan Panutan Pajak Daerah ini, Pemkab juga berharap bisa menumbuhkan kesadaran kolektif ASN dan masyarakat bahwa taat pajak adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara, sekaligus kontribusi nyata dalam membangun daerah. (ds)

baca juga ...  TK Buah Hati Belajar Ceria, Kunjungi Bunda PAUD Kapuas di Rujab
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!