PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tengah menyiapkan regulasi baru yang akan membuka jalan bagi aktivitas masyarakat dan investasi yang selama ini tak terakomodasi oleh ketentuan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Salah satunya menyasar pengelolaan bantaran sungai dan perizinan angkutan sungai dan danau.
Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta menegaskan bahwa Perbup ini hadir sebagai solusi untuk berbagai aktivitas yang tak terwadahi OSS (Online Single Submission), namun tetap berjalan di masyarakat.
“Intinya kami sudah sepakat untuk mengatur kegiatan yang berada di luar daftar KBLI, agar tidak menabrak aturan pusat, sekaligus memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Jayadikarta usai rapat penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Bantaran dan/atau Daerah Sepadan Sungai serta Angkutan Sungai dan Danau digelar di Ruang Rapat Bupati, Senin 21 Juli 2025.
Perbup ini dirancang sebagai respons terhadap maraknya kegiatan seperti tambat labuh, pelabuhan kecil, hingga usaha sektor perhubungan air yang belum memiliki dasar legal untuk perizinan daerah. Sebelumnya, pemerintah daerah berharap bisa menarik PAD dari kegiatan ini, namun terbentur kebijakan nasional yang melarang pungutan di luar KBLI.
Rancangan aturan ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam pelaksanaannya nanti, pengaturan akan dilakukan lintas sektor dan lintas perangkat daerah, terutama pada kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan sektor informal.
“Dengan aturan ini, masyarakat dan pelaku usaha kecil bisa memiliki dasar hukum dalam mengembangkan usahanya. Termasuk sektor-sektor seperti Dinas Kesehatan, PUPR, dan lainnya yang punya kegiatan di luar KBLI,” tambah Jayadikarta.
Wilayah yang akan diatur dalam Perbup ini mencakup bantaran sungai, kawasan daratan, hingga daerah sekitar fasilitas umum seperti jalan dan area publik lainnya. Pemerintah daerah juga menyasar penguatan regulasi untuk sektor UMKM yang kerap terpinggirkan dari skema perizinan formal.
Langkah ini dinilai sebagai strategi pembangunan yang inklusif, agar investasi di Pulang Pisau bisa berjalan tanpa mematikan ruang hidup masyarakat.
“Kami ingin daerah ini lebih mandiri, berdaya saing, dan tetap berpihak pada masyarakat kecil,” tegas Jayadikarta.
Rancangan Perbup ini dijadwalkan untuk difinalisasi dalam waktu dekat, sebelum disahkan menjadi dasar hukum yang sah dan mengikat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. (ds)












