KUALA KURUN – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa malam, 22 Juli 2025 sekitar pukul 20.23 WIB, dua pria diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, segera melakukan tindakan cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (39), pemilik rumah tempat penggerebekan, dan Y (29), warga Desa Jangkit, Kecamatan Rungan Hulu. Keduanya kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R dan Y. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkotika. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga untuk melapor,” ujar Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatresnarkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Rabu 23 Juli 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, dimana tersangka R (39) berupa 2 paket sabu dengan berat kotor 9,89 gram, beberapa plastik klip bening, dompet batik kecil, tas selempang hitam merek POLO LAND dan atu unit timbangan digital.
Kemauan dari tersangka Y (29), polisi berhasil mengamankan 4 paket sabu dengan berat kotor 0,78 gram, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel merek vivo dan uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 10,67 gram,”bebernya.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Gunung Mas dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas,” tegas Iptu Abi.
Pada kesempatam ini juga, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (ale)












