PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-IV masa sidang II tahun 2025 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II, Likon. Hadir pula Bupati Murung Raya, Heriyus, bersama jajaran pemerintah daerah.
Dalam sidang yang digelar di ruang paripurna DPRD, Kamis (24/7/2025), dilakukan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif. Rumiadi menyebut, pengesahan ini menjadi tahapan akhir dari proses panjang pembahasan yang dimulai sejak awal Juli.
“RPJMD 2025-2029 ini sudah dibahas secara mendalam oleh Panitia Kerja (Panja) DPRD bersama pemerintah daerah, melalui pembicaraan tingkat satu hingga dua. Hari ini kita sahkan agar segera menjadi landasan hukum pembangunan daerah lima tahun ke depan,” ujar Rumiadi.
Ketua Panja, Bebie, menegaskan bahwa DPRD menyetujui visi, misi, serta strategi pembangunan yang disusun dalam RPJMD. Ia menekankan pentingnya program unggulan pemerintah daerah berbasis data valid, agar hasil pembangunan tepat sasaran. “RPJMD ini disusun dengan prinsip responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Murung Raya,” kata Bebie.
Selain pengesahan RPJMD, rapat paripurna juga dirangkai dengan penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026, yang menjadi dasar penyusunan APBD tahun depan.












