KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan desa melalui pendekatan preventif. Salah satu langkah konkret dilakukan lewat kegiatan Pendampingan dan Penerangan Hukum yang digelar Kejaksaan Negeri Kapuas bersama para pemangku kepentingan di Kecamatan Bataguh.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Bataguh ini dibuka langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kapuas, Romulus, yang hadir mewakili Bupati H. M. Wiyatno, Menurut Romulus, pemahaman hukum di tingkat desa menjadi krusial dalam mencegah potensi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana, terutama dalam pengelolaan keuangan desa.
“Pemerintah desa berada di garis depan pelayanan publik. Oleh karena itu, kepala desa wajib memahami hukum agar tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan,” tegas Romulus, Minggu 3 Agustus 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Bataguh beserta perangkatnya. Kejari Kapuas menghadirkan Kasi Intelijen, Lucky Kosasih Wijaya, dengan materi mencakup regulasi penggunaan dana desa, mekanisme pengawasan, dan sanksi hukum jika terjadi penyimpangan.
Romulus menambahkan bahwa Pemkab Kapuas sangat mendukung upaya edukatif semacam ini karena dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Ia berharap para peserta aktif berdiskusi, menggali pemahaman, serta berani berkonsultasi terkait persoalan yang dihadapi di lapangan.
Pada kesempatan yang sama, Camat Bataguh, Syuryadin menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat relevan dengan kebutuhan aparatur desa yang selama ini masih sering kebingungan dalam menerjemahkan aturan teknis.
Suasana forum berjalan interaktif. Para kepala desa memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menyampaikan kendala konkret dalam pelaksanaan program desa, termasuk pelaporan administrasi, mekanisme pengadaan barang, hingga batasan kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
Dengan semakin seringnya pelatihan dan pendampingan hukum dilakukan, diharapkan desa–desa di Kabupaten Kapuas tidak hanya semakin cerdas secara regulasi, tetapi juga menjadi contoh tata kelola pemerintahan tingkat bawah yang patuh hukum dan berorientasi pada kepentingan publik. (ds)












