PANGKALAN BUN – Penasehat Hukum Ahli Waris H. Brata Ruswanda (Almarhum) Poltak Silitonga,SH mengatakan, kasus sengketa tanah antara ahli waris H.Brata Ruswanda vs Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), bukan sekedar perkara tanah tapi soal keadilan dan transparansi hukum.
“Kasus sengkata tanah tersebut yang telah menjadi gunung es, lebih dari 12 tahun telah menjadi sorotan publik karena telah banyak melibatkan pejabat pemerintah dan Bupati, yang menimbulkan banyak pertanyaan tentang independensi dan imparsialitas sistem hukum. Senghingga cenderung sengketa tanah antara ahli waris H. Brata Ruswanda dengan Bupati dapat memicu kecurigaan tentang adanya pengaruh kekuasaan dalam proses hukum yang sudah berjalan cukup lama,“ kata Poltak kepada beritasampit.com, Minggu 3 Agustus 2025.
Dijelaskan Poltak, dalam kasus seperti ini, penting untuk memastikan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan adil, tanpa adanya intervensi atau pengaruh dari pihak manapun.
“Keadilan dan transparansi hukum harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan sengketa tanah ini, sehingga wibawa Pemerintah Daerah dimata masyarakat semakin solid dan semua pihak dapat merasa puas dengan hasilnya,“ ujar Poltak.
Menurut Poltak, publik juga tentunya berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang lebih baik di masa depan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik atau kekuasaan dengan Masyarakat.
“Maka dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat meningkat dan keadilan dapat ditegakkan secara lebih efektif,“ ungkap Poltak.
Poltak mengatakan, pada sidang ketiga Kamis 17 Juli 2025, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erick Ignatius Cheristoffel, SH., didampingi dua hakim anggota, masing-masing Firmansyah, SH., dan Erwin Tri Surya Anandar, SH., pihak tergugat kembali menghadirkan salah seorang saksi dari Aparat Sipil Negara (ASN), yakni Kepala Bidang Aset Negara BPKAD Kobar Retno. Dalam sidang saksi Retno tidak bisa memberi jawaban yang benar dan jelas saat ditanya sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Penasehat Hukum ahli waris , antara lain saat terkait legalitas pencatatan tanah tersebut sebagai aset Pemda.
“Bahkan saksi mengaku tidak mengetahui proses penerbitan SK Gubernur Kalimantan Tengah yang menjadi dasar klaim atas tanah yang jadi sengketa, dan yang paling jujur dari keterangan saksi dihadapan majelis hakim menyatakan bahwa saksi belum pernah ada proses serah terima resmi tanah yang 10 hektar dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun pihak lain kepada Pemkab Kobar terkait lahan itu,“ tegas Poltak.
Dijelaskan Poltak, pernyataan dari saksi Retno sangat penting. Ini membuktikan bahwa Pemkab Kobar tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengklaim tanah tersebut sebagai milik daerah. Kejujuran perkataan saksi merupakan fakta penting , karena jelas menguntungkan posisi hukum para ahli waris.
Dalam sidang lanjutan nanti 8 Agustus, Poltak Silitonga akan mengungkap seluruh bukti dan fakta hukum dalam sidang pembuktian yang akan dating.
“Kami akan bongkar semuanya di sidang berikutnya. Ini bukan sekadar perkara tanah, tetapi soal keadilan dan transparansi hukum. Maka dari itu sebagai tergugat Bupati Kobar dan Gubernur Kalimantan Tengah, juga pihak-pihak lainnya harus bertanggung jawab atas administrasi pencatatan tanah tanpa dasar hukum yang kuat, sehingga lahan seluas 10 hektare yang terletak di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat, sudah puluhan tahun terbengkali,” katanya.
“Kalau tenah 10 hekat aset Pemda Kobar, kenapa banyak warga yang seenaknya mengambil lahan bahkan sudah bersertifikat sekitar 27 sertifikat,“ pungkas Poltak Silitonga,SH.
Terpisah, penasehat hukum Pemkab Kobar sampai berita ini ditayang tetap masih bungkam tidak mau memberi keterangan. Bahkan usai sidang Kamis 7 Juli 2025, saat dikonfirmasi ia sengaja mengindar dari kejaran awak media. (man)












