Gubernur Kalteng Meninjau Lahan yang Menjadi Sengketa antara Pemkab Kobar VS Ahli Waris H. Brata Ruswanda 

IST/BERITASAMPIT : Gubernur Kalteng H. Agustiar Sbran dan Bupati Kobar, saat meninjau Lokasi tanah yang bersengketa antara Pemkab Kobar vs Ahli Waris H. Brata Ruswanda.

PANGKALAN BUN –  Gubernur (Kalteng) Agustiar Sabran, dalam kunjungan kerjanya ke Pangkalan Bun, bersama Bupati (Kobar) Hj. Nurhidayah, meninjau lokasi lahan 10 hektare di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar, Senin 4 Agustus 2024, sore.

Menurut Gubernur, tujuan dirinya meninjau ke lokasi tersebut karena ahli waris Brata Ruswanda menuntut kepada Gubernur Kalteng atas lahan yang menjadi sengketa antara Pemkab Kobar vs Ahli Waris H. Brata Ruswanda

“Makanya saya meninjau langsung ke lokasi ini,“ kata Gubernur kepada sejumlah awak media usai  membuka Pekan Daerah (Peda) Tani Nelayan XIV se-Kalteng.

Lanjut Gubernur, informasinya ahli waris Brata Ruswanda telah mengklaim kepemilikan lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah/Bukti Menurut Adat No PEM-3/13/KB/1973 tanggal 22 Januari 1973.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyesalkan atas tindakan ahli waris Brata Ruswanda yang telah menggugat pemerintah daerah terhadap aset negara tersebut, dimana lahan tersebut sudah jelas merupakan aset daerah.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kobar Hj Nurhidayah menjelaskan, bahwa pemerintah daerah akan menang atas lahan Sengketa tersebut, dan dukungan dari Gubernur memperkuat langkah pemerintah daerah dalam mempertahankan aset daerah.

“Ahli waris Brata Ruswanda ini kembali menggugat di objek yang sama, dimana objek tersebut sudah jelas dimenangkan oleh pemerintah daerah. Makanya pak Gubernur tadi meninjau, pasalnya pak Gubernur pun ikut di gugat, karena aset ini dulunya ranahnya milik Provinsi, dimana proses perdata sampai ke Mahkamah Agung sudah selesai, bahkan tahun 2017 Ibu dilaporkan ke Bareskrim, semua gugatan dari ahli waris dimenangkan oleh pemerintah daerah,” ujar Bupati Kobar Hj. Nurhidayah.

Bupati pun menjelaskan, lahan tersebut dulunya merupakan aset Provinsi Kalteng pada saat itu Brata Ruswanda meminjam untuk demplot pertanian, dimana saat itu Brata Ruswanda sebagai kepala Dinas, dengan diterbitkan surat Keterangan Adat dari kepala Kampung di tahun 1973, kemudian lahan ini di pinjamkan untuk demplot pertanian dengan luas 10 hektar.

baca juga ...  Gubernur Kalteng Cukup Jenius Menunjuk Leonard S Ampung sebagai Plt Sekda

“Kami tidak akan diam terdapat tuntutan ahli waris, yang saat ini mereka masih menggugat dan kita lihat proses sampai dimana, kami akan buktikan dan mempertahankan lahan ini demi kepentingan negara,” tegas Bupati.

Sementara Penasehat Ahli Waris H. Brata Ruswanda, Poltak Silitonga saat dikonfirmasi, Senin 4 Agustus 2025 malam, menyesalkan dengan adanya peninjauan dari Gubernur Kalteng bersama Bupati Kobar ke lokasi tanah yang masih dalam proses persidangan.

“Itu hak mereka, tapi saya sangat  menyesalkan, atas statemen Gubernur Kalteng dan Bupati Kobar yang disampaikan kepada awak media. Bahkan Bapak Gubernur dan Ibu Bupati, sangat tidak menghargai proses yang masih berjalan,” katanya.

Menurutnya, lahan yang ditinjau Gubernur dan Bupati saat ini sedang berproses melalui persidangan di Pengadila Negeri Kelas 1 B Pangkalan Bun Kabupaten Kobar.

“Boleh-boleh saja meninjau lokasi, tapi jangan mengeluarkan statemen. Alangkah baiknya saat ditanya wartawan, dijawab dengan professional. Misalnya, maaf saya belum bisa memberi keterangan, nanti saja menunggu putusan majelis hakim dari hasil persidangan,“ pungkas Poltak Silitonga. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!