PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan peladang tradisional tetap diizinkan membakar lahan meski wilayahnya tengah menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kearifan lokal yang telah hidup turun-temurun di masyarakat Kalteng, khususnya bagi mereka yang berprofesi sebagai peladang berpindah.
“Kan kami di sini punya Perda Nomor 1 Tahun 2020, habis itu ada Pergub Nomor 4 Tahun 2021, tujuannya untuk melestarikan kearifan lokal,” ujar Agustiar di Palangka Raya, Kamis, 7 Agustus 2025.
Menurutnya, pembakaran hanya boleh dilakukan di lahan maksimal satu hektare dan di tanah non-gambut.
“Gambut tidak boleh,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut wajib diawasi pihak berwenang di tingkat desa, seperti kepala desa, mantir adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Gubernur juga menekankan peladang hanya diperbolehkan membakar secara bergantian, dengan menyelesaikan satu lahan terlebih dahulu sebelum membuka lahan baru. Pembakaran tidak boleh dilakukan serentak.
“Iya betul, baru selesai satu hektare itu bergantian,” ujarnya.
Terkait upaya pencegahan karhutla, Agustiar menegaskan pembakaran dilakukan di lahan tertentu yang berada di tanah non-gambut dan harus dilaporkan kepada pihak berwenang. “Harus lapor Babinsa, Bhabinkamtibmas, mantir, kades,” katanya.
(Syauqi)












