PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmen dalam menertibkan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sekaligus memperkuat tata kelola aset publik.
Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kalteng, Hj. Sunarti, dalam Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Aset BMD yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa, 12 Agustus 2025 secara daring.
Menurut Sunarti, penertiban aset bukan hanya prosedur administratif, tetapi langkah strategis untuk memastikan semua aset daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan optimal untuk pelayanan publik.
“Pengelolaan aset yang rapi dan jelas statusnya menjadi kunci untuk menghindari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia memaparkan, pengamanan aset, khususnya tanah milik pemerintah daerah, dilakukan melalui tiga tahapan pokok.
Tahap administrasi meliputi pendataan dalam daftar inventaris BMD dan penyusunan dokumen kepemilikan. Tahap fisik mencakup pemasangan tanda batas atau papan nama aset.
Sedangkan tahap hukum dilakukan melalui penerbitan sertifikat tanah atas nama pemerintah daerah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami berharap melalui langkah ini terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, BPN, dan instansi terkait, sehingga masalah aset tanah bisa diselesaikan secara tuntas,” kata Sunarti.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK yang terus memberikan pendampingan dan pengawasan dalam proses penertiban aset.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi landasan penting dalam membangun manajemen aset yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pemprov Kalteng, lanjutnya, akan terus mengupayakan langkah preventif agar aset daerah tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
(Sya'ban)












