PALANGKA RAYA – DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-18 masa sidang III 2025 di ruang rapat DPRD, Jumat, 15 Agustus 2025.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, proyeksi pendapatan daerah 2026 ditetapkan sebesar Rp 7,1 triliun lebih.
“Proyeksi pendapatan daerah yang realistis dan mengedepankan optimalisasi PAD, Dana Transfer, dan sumber pembiayaan sah, sebesar Rp 7,1 triliun lebih,” ujarnya.
Selain itu, belanja daerah diarahkan untuk mendukung program ASTA CITA dan HUMA BETANG, serta belanja wajib sesuai ketentuan, sebesar Rp 7,37 triliun lebih.
Pembiayaan daerah bersumber dari SILPA 2025 mencapai Rp 266 miliar lebih, dengan mempertahankan keseimbangan fiskal demi keberlanjutan pembangunan.
Kesepakatan ini merupakan hasil rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kalteng pada 14 Agustus 2025.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, atas kerja sama solidnya, sehingga KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat kita sepakati,” kata Edy.
Ia menegaskan, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam merumuskan arah pembangunan daerah. “Sekaligus meneguhkan komitmen kita, bahwa setiap rupiah anggaran akan dikelola dengan penuh tanggung jawab. Dengan berorientasi pada hasil dan untuk memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.
KUA PPAS ini akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2026, yang memprioritaskan penurunan kemiskinan, pengendalian inflasi, percepatan penanganan stunting, serta penguatan infrastruktur dan ekonomi daerah.
(Syauqi)












