PALANGKA RAYA – Kalimantan Tengah (Kalteng) tercatat sebagai salah satu dari lima provinsi dengan luasan hutan adat tertinggi di Indonesia.
Pencapaian ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah saat membuka Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas, Kamis pagi, 14 Agustus 2025.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan hingga Juli 2025, secara nasional terdapat areal seluas 333 ribu hektare yang telah ditetapkan sebagai hutan adat.
Luasan ini tersebar untuk melayani 83 ribu Kepala Keluarga masyarakat hukum adat di 41 kabupaten dan 19 provinsi seluruh Indonesia.
“Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Papua merupakan provinsi dengan luasan hutan adat tertinggi di Indonesia,” ungkap Darliansjah.
Di tingkat kabupaten, Gunung Mas berkontribusi signifikan terhadap pencapaian Kalteng dengan total luas hutan adat mencapai 68.324 hektare.
Luasan ini terbagi ke dalam 15 kawasan hutan adat yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten.
Angka ini menempatkan Gunung Mas sebagai salah satu kabupaten dengan hutan adat terluas di Kalteng, mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat Dayak.
Meski data detail luasan per provinsi belum dirilis Kementerian Kehutanan, posisi Kalteng di lima besar nasional menunjukkan keberhasilan kebijakan pengakuan hutan adat.
Hal ini kontras dengan kondisi beberapa tahun lalu ketika pengakuan hutan adat masih terbatas.
Darliansjah menekankan, pencapaian ini bukan sekadar angka statistik, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat yang telah menjaga hutan secara turun-temurun.
“Angka 333 ribu hektare secara nasional ini adalah hasil kerja keras semua pihak, termasuk kontribusi besar Kalteng dalam memperjuangkan hak masyarakat adat,” tegas Darliansjah.
Dengan basis data yang kuat ini, Pemprov Kalteng menargetkan peningkatan luasan hutan adat melalui percepatan proses penetapan kawasan-kawasan yang masih dalam tahap pengajuan.
Langkah ini didukung regulasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.
(Sya'ban)












