Kalteng Masuk Lima Besar Provinsi dengan Hutan Adat Terluas di Indonesia

IST/BERITASAMPIT - Hamparan hijau Hutan Adat yang membentang seluas 68.324 hektare di Kabupaten , .

(Kalteng) tercatat sebagai salah satu dari lima provinsi dengan luasan hutan adat tertinggi di Indonesia.

Pencapaian ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang , , dan Darliansjah saat membuka Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat , Kamis pagi, 14 Agustus 2025.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan hingga Juli 2025, secara terdapat areal seluas 333 ribu hektare yang telah ditetapkan sebagai hutan adat.

Luasan ini tersebar untuk melayani 83 ribu Kepala Keluarga masyarakat adat di 41 kabupaten dan 19 provinsi seluruh Indonesia.

, Kalimantan Barat, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Papua merupakan provinsi dengan luasan hutan adat tertinggi di Indonesia,” ungkap Darliansjah.

Di tingkat kabupaten, berkontribusi signifikan terhadap pencapaian Kalteng dengan total luas hutan adat mencapai 68.324 hektare.

Luasan ini terbagi ke dalam 15 kawasan hutan adat yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten.

Angka ini menempatkan sebagai salah satu kabupaten dengan hutan adat terluas di Kalteng, mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat Dayak.

Meski data detail luasan per provinsi belum dirilis Kementerian Kehutanan, posisi Kalteng di lima besar menunjukkan keberhasilan kebijakan pengakuan hutan adat.

Hal ini kontras dengan kondisi beberapa tahun lalu ketika pengakuan hutan adat masih terbatas.

Darliansjah menekankan, pencapaian ini bukan sekadar angka statistik, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat yang telah menjaga hutan secara turun-temurun.

“Angka 333 ribu hektare secara ini adalah hasil kerja keras semua pihak, termasuk kontribusi besar Kalteng dalam memperjuangkan hak masyarakat adat,” tegas Darliansjah.

Dengan basis data yang kuat ini, menargetkan peningkatan luasan hutan adat melalui percepatan proses penetapan kawasan-kawasan yang masih dalam tahap pengajuan.

Langkah ini didukung regulasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dayak.

(Sya'ban)

baca juga ...  Disdagperin Kalteng Perluas Jangkauan Pasar Murah untuk Tekan Inflasi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!