3.556 Napi Kalteng Terima Remisi HUT ke-80 RI, 64 Orang Langsung Bebas

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi napi dalam tahanan.

– Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di (Kalteng) menjadi momen penting bagi ribuan narapidana. Di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Minggu, 17 Agustus 2025, sebanyak 3.556 warga binaan menerima Remisi Umum dan 3.814 lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalteng, I Putu Murdiana, menyerahkan langsung surat keputusan remisi kepada perwakilan napi. Gubernur Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo turut menyaksikan prosesi itu.

Selain ribuan napi, delapan anak binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana. Dari total penerima remisi, 64 orang dipastikan langsung bebas.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan khusus yang diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku disiplin dan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama masa pidana. Bukan hanya sebagai bentuk pengurangan hukuman, melainkan juga motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik,” kata I Putu Murdiana.

Ia menegaskan, pemberian remisi setiap tahun adalah bukti negara hadir memberi penghargaan kepada warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi semangat baru bagi seluruh warga binaan agar terus meningkatkan kualitas diri, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan. Kami percaya, melalui pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.

Gubernur Agustiar Sabran dalam kesempatan itu memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran pemasyarakatan membina warga binaan.

Upacara penyerahan remisi ini menegaskan bahwa peringatan kemerdekaan tidak hanya bermakna bagi masyarakat umum, tetapi juga memberi harapan baru bagi mereka yang tengah menjalani hukuman.

(Syauqi)

baca juga ...  Bio dan Dua Rekannya yang Diringkus di Kaltim Masih Jalani Pemeriksaan di Jakarta
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!