Hadiah Kemerdekaan: 643 Napi Lapas Sampit Terima Remisi, 20 Langsung Hirup Udara Bebas

IST/BERITA SAMPIT - Penyerahan secara simbolis surat remisi yang langsung diserahkan oleh Bupati Kotim, Halikinnor kepada mantan warga binaan.

SAMPIT – Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia menjadi momen penuh haru bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Timur (Kotim). Sebanyak 643 narapidana resmi mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, bahkan 20 di antaranya langsung menghirup udara kebebasan.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa remisi ini bukan sekadar pemotongan masa tahanan, tetapi bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan nyata melalui perilaku baik serta kesungguhan mengikuti program pembinaan.

“Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI tahun ini cukup banyak. Dari total tersebut, ada 20 orang yang bisa langsung menghirup udara bebas,” kata Yani pada Minggu 17 Agustus 2025.

Dirinya mengungkapkan, dari 20 orang yang merasakan kebebasan pada momentum ini, sebanyak 17 orang mendapat kado istimewa berupa remisi umum, remisi dasar warsa, maupun remisi khusus 17 Agustus. Sementara itu, tiga orang lainnya benar-benar beruntung karena masa hukuman mereka berakhir tepat saat bangsa Indonesia merayakan HUT ke-80 RI.

“Jadi untuk yang benar-benar langsung bebas karena remisi itu ada 17 orang. Sedangkan yang 3 orang memang masa hukumannya sudah selesai pada hari ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian besar warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan narapidana kasus narkotika. Sekitar 55 hingga 56 persen penghuni lembaga pemasyarakatan tersebut terjerat kasus narkoba.

“Kasus narkoba memang paling mendominasi di sini. Baik itu tahanan maupun narapidana, persentasenya lebih dari separuh jumlah penghuni Lapas Sampit,” terangnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara sembarangan, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh narapidana.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang sudah inkracht, menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Curah Hujan Meningkat Sebabkan Banjir Meluas di Utara Kotim
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!