Polisi Tangkap Pria 35 Tahun di , Tujuh Paket Sabu Diamankan

IST/BERITA SAMPIT - AAS (35) alias Salim saat diamankan beserta barang bukti.

– Satuan Reserse Narkoba Polresta menangkap seorang pria berinisial AAS (35) alias Salim. Dari tangannya, polisi menyita tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 35,59 gram.

Kasatresnarkoba Polresta , AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Hiu Putih VIII Blok E 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, .

“Penangkapan ini bermula dari laporan warga soal adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ujarnya, Jum'at 22 Agustus 2025.

Saat diperiksa, di saku celana terlapor ditemukan satu bungkus plastik hitam berisi tujuh paket sabu yang dibungkus tisu putih. Selain itu polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksitransaksi.

“Barang bukti lain yang diamankan antara lain dua lembar tisu putih, satu plastik hitam, dan sebuah ponsel merek Oppo warna hitam,” ungkapnya.

AAS kini ditahan di Polresta . Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

(Syauqi)

baca juga ...  Akhir Pelarian! Pengedar Narkoba yang Berkali-kali Lolos di Sampit Dibekuk Polisi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!