PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial AAS (35) alias Salim. Dari tangannya, polisi menyita tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 35,59 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Hiu Putih VIII Blok E 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
“Penangkapan ini bermula dari laporan warga soal adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ujarnya, Jum'at 22 Agustus 2025.
Saat diperiksa, di saku celana terlapor ditemukan satu bungkus plastik hitam berisi tujuh paket sabu yang dibungkus tisu putih. Selain itu polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksitransaksi.
“Barang bukti lain yang diamankan antara lain dua lembar tisu putih, satu plastik hitam, dan sebuah ponsel merek Oppo warna hitam,” ungkapnya.
AAS kini ditahan di Polresta Palangka Raya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(Syauqi)












