KUALA PEMBUANG – Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, turut menghadiri pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Seruyan, Senin 25 Agustus 2025. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Bumi Gawi Hatantiring.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanat hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain sebagai bentuk eksekusi putusan pengadilan, kegiatan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus mengurangi penumpukan di kantor Kejaksaan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk kepastian hukum. Kita ingin memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna yang dapat disalahgunakan,” tegas Kajari.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 152 barang bukti dari 36 perkara dimusnahkan. Mayoritas kasus didominasi tindak pidana narkotika sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009, disusul kasus kejahatan terhadap anak yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 maupun KUHP. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, hingga berbagai perlengkapan lain yang erat kaitannya dengan peredaran narkoba.
Wabup Supian menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Seruyan atas inisiatif dan konsistensi dalam penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya kebersamaan semua pihak dalam menghadapi bahaya narkoba yang kini kian mengkhawatirkan.
“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya simbol pelaksanaan hukum, tetapi juga pengingat bagi kita semua bahwa narkoba adalah musuh bersama. Pemerintah daerah akan terus menggencarkan sosialisasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat semakin sadar dan terlindungi dari bahaya narkoba,” ujarnya.
(ASY)












