PANGKALAN BUN – Penasehat hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga meminta Pemkab Kobar (Bupati) tidak menggiring opini publik yang nantinya dikhawatirkan bisa terjadi konflik antar warga. Hal tersebut ditegaskan Poltak Silitonga bersama ahli waris, Senin 25 Agustus 2025, saat jump pers bersama para awak media di halaman Kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, usai mengambil berkas putusan bahwa ahli waris sebagai penggugat, gugatannya telah dikabulkan majelis hakim, Kamis, 21 Agustus 2025.
“Bupati Kobar akan melakukan banding dalam perkara perdata No.71/Pdt.G/2025/ PN.PBun, silahkan saja itu hak mereka. Namun, sebelum risalah banding diajukan ke Pengadilan Negeri, atau Pengadilan Tinggi, atau juga ke Mahkamah Agung. Janganlah alasan banding itu membawa-bawa nama masyarakat,” katanya.
“Seperti membawa nama masyarakat Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Kobar dan Kalteng. Karena mereka tidak ada kaitannya dengan putusan majelis hakim yang pengabulkan gugatan para ahli waris H. Brata Ruswanda, yang juga sama-sama masyarakat Kobar. Jadi dalam hal ini saya menghimbau pemimpin daerah jadilah para pemimpin yang sejati,“ imbuhnya.
Dijelaskan Poltak Silitonga, dari awal sidang sampai ada putusan Majelis Hakim mengabulkan penggugat, selalu menyampaikan informasi kepada media sesuai apa yang telah disampaikan di persidangan dengan berbagai bukti data yang kongrit alias masuk akal , yang dihadiri penasehat hukum dari tergugat (Pemkab Kobar).
“Dengan berbagai data yang kongkrit alias masuk akal dan kesaksian dari sejumlah saksi kami, setelah persidangan berjalan cukup panjang, dalam sengketa perkara perdata No.71/Pdt.G/2025/PN.PBun, maka Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan ahli waris H. Brata Ruswanda,“ pungkas Poltak Silitonga.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada acara Konferensi Pers yang digelar Pemkab Kobar, Jumat 22 Agustus 2025, berbagai keterangan dari kesiapan Pemkab Kobar yang akan naik banding dalam perkara perdata No.71/Pdt.G/2025/PN PBun, terkait para penggugat (Ahli Waris) gugatannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
“Kami mewakili pemerintah daerah sangat prihatin. Putusan ini menjadi duka bagi kita semua. Fakta-fakta hukum yang jelas ada justru diabaikan. Bukti yang kami ajukan, baik dari tergugat maupun turut tergugat, tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kami sangat sedih. Kami tidak akan berhenti. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, dan Pemkab Kobar akan terus berjuang untuk mengamankan aset tersebut,” kata Wakil Bupati Kobar Suyanto, saat Konferensi Pers.
Sementara Ketua DPRD Kobar Mulyadin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab dalam mempertahankan aset tersebut. Pasalnya lahan demplot pertanian bukan hanya soal tanah, namun menyangkut kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini menyangkut kepentingan publik. Jangan sampai aset yang sudah dikelola untuk masyarakat hilang begitu saja, karena putusan yang tidak mempertimbangkan fakta hukum,” ungkap Mulyadin. (man)












