PALANGKA RAYA – Warga Desa Tempayung, Kabupaten Kotawaringin Barat, mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada peringatan HUT ke-80 RI. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes
atas dipenjarakannya kepala desa (kades) yang memperjuangkan lahan warga dari perusahaan sawit.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Okki Maulana Razak, mengaku memahami simbol perlawanan warga tersebut.
“Sebenarnya kita mengerti keresahan masyarakat di sana. Landasan pikir mereka mengibarkan bendera setengah tiang bisa kita pahami, dan saya pribadi merasa simpatik. Ada rasa simpatik karena memang permasalahan lahan di sana belum terselesaikan,” kata belum lama ini.
Meski demikian, Okki meminta warga tetap bersabar. Ia menegaskan proses penyelesaian konflik lahan masih berjalan. “Percayalah, ini masih dalam proses. Masyarakat tetap diutamakan, namun juga harus menjaga agar iklim investasi di Kalimantan Tengah tidak dirugikan. Kita sedang berusaha mencari jalan tengahnya,” ujarnya.
Menurut Okki, DPRD Kalteng sebelumnya sudah menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak terkait. Kini, rancangan peraturan daerah tengah dibahas untuk menjadi payung hukum penyelesaian sengketa lahan di Kalteng.
“Karena Perdanya masih disusun, saya belum bisa bicara banyak. Bisa saja nanti ada perubahan. Apalagi sebenarnya Perda ini sudah mulai disusun sejak periode yang lalu. Hanya saja karena belum selesai, maka dengan perkembangan zaman dan situasi sekarang, perlu dilakukan pembaruan dan kajian ulang di periode saat ini,” katanya.
Raperda itu belum memiliki nama resmi. Namun, DPRD akan melibatkan akademisi dalam penyusunannya. “Pada periode lalu kita bekerja sama dengan UNLAM, namun saat ini kita bekerja sama dengan UPR karena lebih relevan dengan permasalahan yang ada di Kalteng,” jelas Okki.
Ia berharap regulasi tersebut dapat segera rampung dan diterima masyarakat. “Harapan kami, Raperda ini bisa segera diterima masyarakat dalam waktu dekat,” tandasnya.
(Syauqi)












