KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Seruyan, Selasa 26 Agustus 2025.
Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, yang hadir mewakili Bupati dalam agenda jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, menuturkan bahwa Raperda Penyerahan PSU ini sangat penting sebagai payung hukum dalam tata kelola perumahan dan permukiman di Seruyan.
“Raperda ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, proses serah terima fasilitas umum dari pengembang ke pemerintah bisa dipercepat,” ujarnya.
Pemkab juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas pihak, mulai dari pengembang hingga pemerintah daerah. Tak hanya itu, dukungan anggaran dan tenaga teknis juga akan disiapkan untuk memastikan fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, hingga penerangan jalan umum (PJU) dapat dikelola secara optimal.
Masyarakat diingatkan untuk ikut menjaga fasilitas yang telah diserahkan, sementara pengembang diwajibkan patuh terhadap aturan yang berlaku. Untuk mempercepat proses, Pemkab menawarkan solusi berupa penyederhanaan prosedur, pembentukan tim khusus percepatan, hingga sanksi tegas bagi pengembang yang lalai.
Melalui Raperda ini, Pemkab berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat. “Kami ingin sinergi yang kuat antara pemerintah, DPRD, pengembang, dan masyarakat sehingga keberadaan perumahan benar-benar memberi manfaat nyata,” tegas Wabup.
(ASY)












