PALANGKA RAYA – Musim kemarau sudah di depan mata, guna untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Ditpolairud Polda Kalteng menggelar sosialisasi di Danau Lais Pahandut Seberang, Palangka Raya, Kamis 28 Agustus 2025.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya proaktif polisi dalam menghadapi musim kemarau yang diprediksi berlangsung hingga bulan Oktober 2025.
Melalui spanduk dan imbauan langsung, petugas mengingatkan warga Pahandut Seberang tentang dampak buruk karhutla, seperti penyakit ISPA yang bisa mengancam kesehatan.
Berkaitan dengan sosialisasi yang dilaksanakan oleh personelnya tersebut, Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Dony Eka Putra menyampaikan maklumat tegas dari Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan.
Dirinya menegaskan, pembakaran hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi pidana berat. “Membakar hutan dilarang keras, ancaman hukumannya tidak main-main,” jelas Kombes Dony.
Apa yang Dony sampaikan mengacu pada Pasal 50 Ayat (3) Huruf d undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, pelaku bisa dipenjara hingga 15 tahun dan didenda maksimal Rp5 miliar.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan komitmen bersama warga untuk menjaga lingkungan dan mencegah karhutla, sehingga wilayah Palangka Raya tetap aman dan bebas dari kabut asap,” harap Dirpolairud Polda Kalteng. (im/bs)












