DPRD Bahas Aturan Penting Soal Penyerahan Fasilitas Perumahan dan Permukiman

IST/BERITASAMPIT - Wakil Ketua I Harsandi, ST., MM., saat memimpin rapat.

KUALA PEMBUANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten menggelar rapat kerja bersama Tim Prolegda Pemkab serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (29/8/2025). Agenda utama rapat kali ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan permukiman.

Rapat berlangsung di Aula Serbaguna dan diwarnai diskusi intens antara dan eksekutif. Pembahasan Raperda ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam mendapatkan fasilitas umum yang layak dari setiap pengembang perumahan.

Ketua Bapemperda menegaskan, kehadiran regulasi ini nantinya akan memastikan pengembang tidak lepas tangan setelah proyek perumahan selesai. Seluruh fasilitas yang menjadi hak publik, seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka hijau, harus jelas status dan penyerahannya kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, perwakilan Tim Prolegda Pemkab menyampaikan bahwa Raperda ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam mengatur tata kelola kawasan permukiman agar lebih tertib dan berkelanjutan.

Melalui rapat kerja tersebut, DPRD dan Pemkab berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan Raperda secara komprehensif. Harapannya, aturan ini dapat segera disahkan sehingga memberi kepastian dan manfaat nyata bagi masyarakat .

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah optimistis dapat mencegah terjadinya masalah klasik di perumahan, seperti fasilitas umum yang terbengkalai maupun sengketa pengelolaan utilitas.

(ASY)

baca juga ...  Bahas Perubahan APBD 2025, DPRD Seruyan Gelar Paripurna ke-6
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!