SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, mengungkapkan adanya pengaduan warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, terkait tumpang tindih perizinan lahan antara koperasi, kelompok tani hutan, dan perusahaan tambang pasir silika.
Menurut Rimbun, terdapat dua izin yang dimiliki masyarakat. Pertama, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) seluas 2.142 hektare yang diberikan kepada Koperasi Bhakti Karya Abadi.
Kedua, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKm) seluas sekitar 819 hektare yang diberikan kepada Kelompok Tani Hutan Bhakti Karya Abadi.
“Warga melaporkan adanya tumpang tindih perizinan di Desa Pantap. Laporan ini akan segera kami fasilitasi dan kami sampaikan kepada Satgas Penertiban Tambang yang baru saja dibentuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Rimbun, Selasa 2 September 2025.
Ia menjelaskan, lokasi HTR yang dikelola koperasi dan kelompok tani tersebut bersinggungan dengan izin tambang pasir silika. Masyarakat meminta penyelesaian agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Kami menyadari baik program HTR maupun pertambangan sama-sama merupakan program pemerintah. Namun perlu ada kejelasan supaya masyarakat bisa tetap mengelola areal hutan untuk kesejahteraan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Rimbun menambahkan, kondisi ini muncul akibat kebijakan pemerintah pusat yang membuka peluang terjadinya tumpang tindih perizinan. Ia menilai hal itu rawan menimbulkan gesekan antara masyarakat dengan pihak perusahaan tambang, sehingga perlu penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
(Nardi)












