PALANGKA RAYA – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Kabupaten Seruyan sudah memasuki tahap penetapan tersangka yakni penyidikan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan, prioritas mereka saat ini adalah mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek bernilai Rp2,4 miliar tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pihaknya sudah memanggil 29 orang saksi, mulai dari pejabat teras Pemkab Seruyan hingga pihak swasta.
Dari jumlah itu, salah satu yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini penting untuk menemukan peran masing-masing pihak. Ada pejabat dari OPD, ada juga dari pihak swasta yang dimintai keterangan,” ujar Hendri saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis pagi, 4 September 2025.
Masuk Tahap Penyidikan
Kasus ini berawal dari kontrak antara Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Seruyan dengan PT Indonesia Comnet Plus (Icon Plus) pada tahun anggaran 2024.
Meski nilainya Rp2,4 miliar, penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara.
“Perkara ini sudah kami naikkan ke tahap penyidikan, tinggal menunggu perhitungan pasti nilai kerugian negara. Saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim,” jelas Hendri.
Belum Ada Tersangka
Plh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Mei Abeto Harahap, menegaskan, hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih memerlukan bukti yang lebih kuat.
“Kami sedang mencari siapa aktor utamanya. Penetapan tersangka pasti dilakukan setelah kami benar-benar yakin dengan alat bukti yang ada,” ucap Abeto.
Ia menambahkan, penyidik juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memperkuat proses hukum. “Kalau nanti sudah jelas dan mengerucut, baru kami umumkan siapa yang akan bertanggung jawab,” katanya.
(Sya'ban)












