PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan agar seluruh perusahaan kelapa sawit di daerah ini mematuhi hasil rapat penetapan harga tandan buah segar (TBS) periode II Agustus 2025.
Kepatuhan perusahaan dinilai penting agar pekebun mitra benar-benar merasakan dampak positif dari kenaikan harga CPO dan PK yang sedang berlangsung.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Achmad Sugianor, mengatakan pihaknya telah menerima laporan realisasi penjualan CPO dan PK dari 30 perusahaan sawit yang dilengkapi salinan kontrak penjualan. Data tersebut menjadi dasar tim untuk menghitung harga TBS.
“Kami tegaskan, harga yang sudah ditetapkan tim harus dibayarkan penuh kepada pekebun. Jangan sampai ada pemotongan atau manipulasi di lapangan,” ujarnya dalam Rapat Penetapan Harga TBS di Kantor Disbun Provinsi Kalteng, Kamis, 4 September 2025.
Ia menambahkan, perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan CPO dan PK tetap diwajibkan melaporkan secara tertulis bahwa tidak ada transaksi, serta tetap hadir dalam rapat penetapan harga sesuai Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023.
“Ini bentuk pengawasan agar semua pihak transparan dan tidak ada celah merugikan pekebun,” tegasnya.
Pada periode II Agustus 2025 ini, harga TBS untuk tanaman usia 10 hingga 20 tahun mencapai Rp3.474,60 per kilogram, naik dibanding periode sebelumnya.
Sementara untuk kelompok umur lainnya, harga berada di kisaran Rp2.540 hingga Rp3.366 per kilogram.
Kenaikan ini dipicu oleh meningkatnya harga CPO menjadi Rp14.371,12 per kilogram dan PK yang menembus Rp13.005,68 per kilogram.
Menurut Sugianor, ketegasan dalam menegakkan aturan sangat diperlukan agar kesejahteraan pekebun terjamin. “Harga yang tinggi hanya akan berarti jika benar-benar diterima pekebun. Itu sebabnya, pengawasan akan terus kami lakukan,” pungkasnya.
(Sya'ban)












