PALANGKA RAYA – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengalami kenaikan pada periode II Agustus 2025.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga yang digelar Dinas Perkebunan Kalteng, Kamis, 4 September 2025, harga TBS untuk tanaman usia 10-20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.474,60 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, mengatakan penetapan harga dilakukan untuk memastikan pekebun memperoleh nilai jual yang wajar.
Menurutnya, tren kenaikan harga TBS di Kalteng dalam beberapa periode terakhir relatif stabil dan bahkan tertinggi di regional Kalimantan.
Berdasarkan hasil perhitungan, harga crude palm oil (CPO) naik Rp67,23 menjadi Rp14.371,12 per kilogram, dari sebelumnya Rp14.303,89. Sementara harga palm kernel (PK) meningkat Rp534,93 menjadi Rp13.005,68 per kilogram.
“Perhitungan harga dilakukan dari data realisasi penjualan CPO dan PK yang dilaporkan 30 perusahaan sawit periode 16 sampai 31 Agustus 2025, lengkap dengan salinan kontrak penjualan,” jelas Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Achmad Sugianor.
Kenaikan harga CPO dan PK berdampak pada seluruh kelompok umur tanaman sawit di Kalimantan Tengah.
Untuk periode II Agustus 2025, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.540,36 per kilogram untuk tanaman usia 3 tahun, Rp2.771,01 untuk usia 4 tahun, dan Rp2.994,14 untuk usia 5 tahun.
Adapun untuk tanaman usia 6 tahun ditetapkan Rp3.081,33 per kilogram, sementara usia 7 tahun senilai Rp3.143,70 per kilogram.
Kenaikan juga berlaku pada tanaman usia 8 tahun yang mencapai Rp3.279,83 per kilogram dan usia 9 tahun Rp3.366,89 per kilogram.
Sementara itu, harga tertinggi berlaku untuk tanaman usia 10 hingga 20 tahun, yakni sebesar Rp3.474,60 per kilogram.
Sugianor menambahkan, perusahaan sawit yang tidak melakukan kontrak penjualan CPO dan PK tetap diwajibkan melaporkan secara tertulis dan hadir dalam rapat penetapan harga sesuai Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023.
Ia juga menekankan agar harga yang sudah ditetapkan benar-benar dibayarkan kepada pekebun sesuai ketentuan.
“Kami minta harga yang diputuskan tim tidak berhenti di atas kertas, tapi harus diterapkan di lapangan,” tegasnya.
(Sya'ban)












