Masih Banyak PR, Tantangan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Era Menteri Mukhtarudin

Menteri P2MI Mukhtarudin.

JAKARTA— Di tengah dinamika yang semakin intens, reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025 menandai babak baru bagi sektor perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Mukhtarudin, politikus senior Partai Golkar asal , dilantik sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), menggantikan Abdul Kadir Karding.

Pelantikan ini bagian dari perombakan yang juga melibatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Tak lama setelah sumpah jabatan di Istana Negara, Mukhtarudin langsung menyampaikan pengakuan jujur di mana masih banyak pekerjaan rumah (PR) dalam bidang perlindungan migran di tanah air.

Pernyataan ini bukan hanya refleksi atas warisan masalah yang ditinggalkan pendahulunya, tapi juga sinyal komitmen untuk menangani isu yang telah lama menjadi momok bagi jutaan PMI yang tersebar di berbagai negara.

Dalam keterangan pers pertamanya sebagai menteri, Mukhtarudin menekankan komitmennya untuk melanjutkan program perlindungan PMI sesuai arahan Presiden Prabowo, sambil mengakui bahwa tantangan masih menumpuk.

“Saya siap melanjutkan program perlindungan pekerja migran berdasarkan arahan Presiden,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa masih banyak PR yang harus diselesaikan untuk memastikan PMI terlindungi secara menyeluruh.

Latar Belakang Masalah: Kontribusi Besar, Risiko Tinggi

Pekerja migran Indonesia telah menjadi tulang punggung ekonomi . Data dari Bank Indonesia dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan bahwa remitansi PMI mencapai rata-rata USD 9,8 miliar per tahun sebelum pandemi Covid-19, dengan kontribusi signifikan dari negara-negara seperti Korea Selatan, Malaysia, dan Arab Saudi.

Pada 2022 saja, remitansi dari Korea Selatan mencapai USD 22 juta di kuartal II. Namun, di balik angka-angka menggiurkan ini, PMI sering kali menghadapi neraka di negeri orang.

baca juga ...  Soal Pindah Ibu Kota, Mendagri: Jokowi Ingin Hapuskan Istilah Jawa Sentris

Masalah utama meliputi eksploitasi tenaga kerja, perdagangan manusia (TPPO), kekerasan fisik dan psikis, serta ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak. Berdasarkan data Crisis Center BP2MI tahun 2022, pengaduan PMI sepanjang 2019-2021 mencakup gaji tidak dibayar, kegagalan berangkat, perdagangan orang, kekerasan dari majikan, depresi, dan penipuan peluang kerja.

Di Malaysia, negara tujuan utama PMI, sekitar 2,7 juta pekerja Indonesia hadir, tapi hanya 1,6 juta melalui jalur reguler, sisanya rentan terhadap penahanan ilegal, pelecehan, dan deportasi paksa.

Kasus seperti PMI yang ditahan tanpa alasan selama pandemi, diintimidasi, atau bahkan disiksa, menjadi cerita berulang. Komnas Perempuan mencatat puluhan pengaduan PMI yang mengalami kekerasan fisik, seksual, dan ekonomi, termasuk eksploitasi narkoba dan ancaman pidana mati.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia seharusnya menjadi payung utama, yang menjamin hak PMI mulai dari pra keberangkatan hingga pasca-kembali.

Namun, implementasinya masih lemah, pemalsuan dokumen, kurangnya pelatihan, dan minimnya pengawasan oleh BP2MI serta KBRI sering menjadi celah. Pemerintah telah mencoba memperkuat melalui skema Government to Government (G to G), seperti dengan Korea Selatan, yang memotong sindikat ilegal dan memberikan pembebasan biaya penempatan.

Selain itu, alokasi anggaran Rp390 miliar pada 2022 untuk KUR PMI dengan plafon hingga Rp100 juta bertujuan mencegah PMI berhutang pada rentenir.

PR yang Dihadapi Mukhtarudin: Dari Pencegahan hingga Pemberdayaan

Pernyataan Mukhtarudin tentang “banyak PR” mencerminkan urgensi reformasi. Salah satu tantangan terbesar adalah PMI ilegal, yang diperkirakan mencapai 4,4 juta dari total 9 juta PMI di luar negeri.

Mereka sering menjadi korban TPPO, seperti kasus di Malaysia di mana pekerja ditahan berbulan-bulan tanpa hak repatriasi. Mantan Menko PMK Muhadjir Effendy pernah menekankan perlunya penguatan , seperti PP tentang Pelaut dan ABK, serta optimalisasi peran TNI-Polri dalam pencegahan.

baca juga ...  Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Cepat atas Pekerja Migran Indonesia Terdampak Kebakaran di Hong Kong

Di era Mukhtarudin, fokus harus pada pemberdayaan asal PMI melalui program Migran Produktif (Desmigratif). Program ini melibatkan pelatihan kewirausahaan, literasi keuangan, dan pengelolaan remitansi untuk keluarga PMI yang ditinggalkan masalah seperti perceraian, kekerasan anak, dan perkawinan dini sering muncul akibat absennya orang tua.

Contoh sukses pelatihan di Balai Poliran Polda Banten yang memungkinkan PMI bekerja di luar negeri dengan keterampilan lebih baik. Selain itu, MoU bilateral seperti dengan Malaysia tahun 2022 perlu diimplementasikan ketat, meski sering dilanggar, seperti kasus penghentian pengiriman PMI pada 2022 karena pelanggaran one channel system.

Analis migrasi seperti Alex Ong dari Migrant Care menyoroti bahwa perlindungan masih jauh dari ideal: “Itu kan satu pelanggaran HAM,” katanya terkait penahanan ilegal. Sementara itu, IOM Indonesia merekomendasikan upskilling PMI untuk posisi lebih baik, bahkan menjadikan mereka duta pariwisata Indonesia.

Mukhtarudin, dengan rekam jejaknya di DPR dan birokrasi, diharapkan bisa mendorong koordinasi lintas kementerian dari Kemenko PMK hingga Kemlu untuk mendeteksi dini kejahatan terhadap PMI.

Harapan ke Depan: Menuju Perlindungan Maksimal

Dengan reshuffle ini, Presiden Prabowo tampak ingin memperkuat sektor yang krusial bagi devisa negara. Ucapan selamat dari berbagai pihak sangat mencerminkan optimisme.

Mukhtarudin menekankan pentingnya keberhasilan program Asta Cita, Presiden Prabowo khususnya dalam menangani isu tenaga kerja migran yang menjadi salah satu fokus utama saat ini.

PMI bukan hanya penyumbang ekonomi, tapi manusia yang berhak atas martabat. Saatnya pemerintah membuktikan komitmen, dari pencegahan TPPO hingga pemberdayaan pasca-migrasi.

Jika PR ini diselesaikan, Indonesia bisa menjadi model perlindungan migran di Asia Tenggara.

(adista)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!